Example 728x250
Example 728x250
Input PolitikInput Regional

Massa DIAmi Kepung Kantor PTTUN, Ini Tujuannya

415
×

Massa DIAmi Kepung Kantor PTTUN, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR,– Tim Diami menggelar aksi unjuk rasa di di depan Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tepatnya di Jln. A. P. Pettarani, Senin (26/03/18).

Dalam orasinya Jenderal Lapangan, Haikal Kahar meminta KPU bekerja sama dalam menjaga kestabilan keamanan di kota Makassar.

Usai orasi Hasrul Kahar saat di temui Inputrakyat.co.id, mengatakan, kehadiran massa Diami di Kantor PTTUN untuk mengawal pihak KPU.

“Kehadiran teman-teman massa DIAmi beserta beberapa elemen masyarakat yang hadir sore hari ini, niatnya mengawal pihak KPU untuk mendaftarkan kasasi terkait putusan PTTUN, makanya beberapa tim turun untuk mengawal pendaftaran tersebut, bukan untuk menghalang-halangi atau mengintervensi, murni kami ini mengawal, KPU kuat bila bersama masyarakat” ujar Haikal Kahar

Haikal Kahar menjelaskan kekhawatirannya mengenai Kotak kosong di Pilwakot 2018 Kota Makassar.

“Jangan melihat dulu paslonnya tapi lihat dulu kondisi di kota Makassar jikalau terlaksanakan yang namanya kotak kosong, apakah Makassar aman” tutur Haikal.

Massa DIAmi berharap agar KPU tetap netral, dan melihat kondisi yang ada di masyarakat Kota Makassar saat ini.

“KPU jangan sekali-sekali mau bermain-main dengan kami, kami ini di belakang anda, kami harap pihak KPU tetap netral dalam artian bisa melihat kondisi masyarakat yang ada di kota Makassar, biar Makassar aman, tertib, dan terkendali” pungkasnya.

Sebelumnya, Putusan KPU perihal pencalonan DiaMI di Pilkada Makassar digugat Pasangan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Dalam gugatannya, Appi Cicu membeberkan beberapa hal sekaitan dengan pelanggaran Memanfaatkan Jabatan Publik untuk kepentingan Petahana, diantaranya penggunaan tagline 2 kali tambah baik, pengangkatan 2000 lebih Guru Honorer, dan pembagian 1700 smartphone ke Ketua RT/RW di 15 kecamatan, Kota Makassar.

Al Hasil, hakim PT TUN dalam sidang penyelesaian sengketa Pilkada beberapa waktu lalu, mengabulkan gugatan Appi-Cicu dan memerintahkan KPU Makassar untuk mencoret nama DiaMI dan menerbitkan surat putusan baru tentang pencalon yang berisikan, bahwa Pilkada Makassar hanya diikuti oleh satu pasangan yakni Appi-Cicu.

Diketahui, Sesuai Undang-Undang Pilkada dan PKPU tahun 2017, 6 bulan sebelum pilkada, petahana tidak boleh mengambil kebijakan yang bisa mempengaruhi langkah politik.

Liputan:Noya | Editor:AMK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *