Example 728x250
Example 728x250
Input Regional

Masyarakat Dayak Se-Kalimantan Menuntut Bebaskan Tokoh Dayak Yansen Binti di Bebaskan

515
×

Masyarakat Dayak Se-Kalimantan Menuntut Bebaskan Tokoh Dayak Yansen Binti di Bebaskan

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_JAKARTA, — Kepedulian masyarakat gabungan keturunan Dayak se Kalimantan dan se Jabodetabek berdemo dengan menyampaikan orasi dan sekaligus menuntut keadilan yang murni kepada Kepala Pengadilan Jakarta Barat.

Mereka datang ingin memprotes kejanggalan dalam persidangan selama 10 kalinya berturut turut di Pengadilan Jakarta Barat.

Terlihat di lapangan mereka yang hadir dari Masyarakat Dayak terdiri dari Kalimantan Timur , Kalimantan Selatan , Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang meminta Drama persidangan Mantan anggota DPRD dan Ketua Harian KONI Palangkaraya Yansen Binti di hentikan. Karna selama persidangan di duga ada unsur politiknya.

Ketegasan pengadilan Jakbar di ragukan dan di tuntut oleh masyarakat Kalimantan. Mereka meminta pengusutan secara seadil- adilnya karna hukum harus di tegakan. Karna terlihat pada persidangan ke tiga terlihat diduga ada unsur politik di balik kasus tersebut.

Menurut Ferdinand Salvino, Sekretaris Umum Gerakan Pemuda Dayak Kalimantan Timur, mengatakan ” Kita ingin bebas dari masa tahanan, karena kami tidak mau ada rekayasa. Kita bapak yansen bertabah dan saya yakin akan terungkap. Saya semua itu dalam persidangan akan selesai.” ungkap Ferdinand Salvino ,Kamis, (11/04/2018.)

“Kedatangan saya dari Kalimantan Timur ingin menuntut kepada pengadilan Jakarta Barat untuk membebaskan Bapak Yansen Binti. Karna saya menilai semua ini tidak benar dan ada unsur politik. Saya berharap pengadilan ini harus di tegakan karna kalau pengadilan ini tidak murni ,kami dari gabungan masyarakat Dayak se Kalimantan bersama orang Asli Dayak yang tinggal di gunung akan datang di sini. Dan tentunya kami akan menggunakan hukum adat,”. Tegas Ferdinand saat di temui Inputrakyat.co.id

Sebelumnya, Dalam penangkapan pada tahap pertama terhadap beberapa pelaku yang diduga melakukan pembakaran pada 1 Agustus 2017 , kepolisian berhasil menagkap 2 ( dua ) orang pelaku yaitu dengan inisial OG alias Ogut dan SRY alias Suryansyah dan sudah dijadikan tersangka yang mengaku membakar beberapa sekolah atas perintah HG alais Hendri Gunawan dengan Upah Rp 500.000 / sekolah dan HG Kemudian menjadi tersangka atau DPO ( Daftar Pencarian Orang)

Liputan:Joe Sigar | Editor:NY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *