INPUTRAKYAT_MAKASSAR, — Jajaran Polsek Bontoala kembali meringkus pelaku kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis Panah Busur di jalan Sumba, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Saiyed Ahmad. SH, mengatakan, Pelaku atas nama Alfian (22) memanah korban Danny (19), yang mengakibatkan anak busur menancap di punggung korban.
Motif pelaku melakukan aksinya karena jengkel terhadap korban yang sebelumnya mengajaknya adu jotos
“Pelaku bersama korban terlibat perkelahian, dimana awalnya pelaku dimaki dengan ujaran kotor oleh korban, karena jengkel pelaku langsung membusur korban,” ungkap Iptu Saiyed saat ditemui di ruangannya, Kamis (12/4/2018).
Lanjut Iptu Saiyed Ahmad menjelaskan, setelah kejadian tersebut pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir sehari-hari ini diamankan di Kantor Camat Bontoala, Jln. Lobak.
“Untuk sementara korban dirawat berjalan, setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit Ibnu Sina,” tambah Iptu Syaied.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang saat ini ditahan di Polsek Bontoala, akan dikenakan hukuman penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951. LN No. 78 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dari tangan tersangka di amankan barang bukti berupa 1 pelontar busur, dan 2 anak panah.

Liputan:Noya | Editor:Zhakral














