INPUTRAKYAT_LUTIM,–Warga nelayan menyayangkan sikap diam pihak Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Luwu Timur.
Hal itu diungkapkan Syukur warga Desa Wewangriu, Kecamatan Malili yang juga penerima rumah nelayan, Kamis (25/06/2020).
Menurutnya, sampai saat ini Disperkimtan belum juga melakukan evaluasi terhadap penerima rumah nelayan.
Sementara ada enam orang memaksakan diri untuk mendapatkan rumah tersebut mulai nomor 40 sampai 46, ujarnya lagi.
Keenam orang ini kata dia, mengklaim kalau mereka sudah mengantongi memo dari Bupati Lutim (Husler-red).
“Hal itulah menjadi acuan mereka sehingga tetap ngotot untuk memiliki rumah tersebut,” kata Syukur.
Buktinya, sudah tiga orang dari mereka yang mengisi rumah ini, sementara tiga orang lainnya hanya memasang nama.
Akibatnya, warga nelayan yang lain mulai risih dengan ulah keenam orang ini, sehingga menimbulkan kegaduhan.
Bahkan lanjut Syukur, keenam orang tersebut pernah ikut mendaftarkan diri pada tahap pertama yang lalu.
“Mereka sudah ikut mendaftar pada tahap pertama, kok masih ikut lagi di tahap kedua, sementara masih banyak warga nelayan yang belum kebagian tempat tinggal,” terangnya.
Oleh sebab itu, saya minta Disperkimtan Lutim untuk turun menangani persoalan tersebut, karena saya menilai kebijakan ini tidak adil dan terkesan pilih kasih, tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Lutim, H. Zainuddin menegaskan akan melakukan evaluasi terkait persoalan tersebut.
“Saya akan evaluasi ulang, tidak boleh begitu, kalau sudah pernah ikut jangan lagi mendaftar di tahap kedua, itu serakah namanya,” tandas bang Jay sapaan akrabnya.
Menurut bang Jay, rumah nelayan ini prosesnya lama, sudah dirapatkan dengan yang terkait dan telah diprevikasi.
Terkait syarat untuk mendapatkan rumah tersebut dia harus nelayan, dibuktikan dengan kartu nelayan dan alat tangkap, paparnya.
“Kriteria ini sudah diramuh dengan melibatkan Dinas Perikanan dan kelautan Lutim,” ujarnya lagi.
Lanjutnya, dari hasil rapat tersebut per desa disekitar lokasi ini memiliki kuota penerima.
“Rumah ini khusus masyarakat setempat, harus ber KTP Lutim dan berdomisili di Malili serta diperuntukkan khusus bagi masyarakat nelayan,” tambahnya.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














