INPUTRAKYAT_MAKASSAR,– Satu lagi Peraturan Daerah (PERDA) akan di buat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar yakni Perda Rumah Susun. Perda yang terakhir di revisi pada 2004 silam ini kembali di lirik untuk di revisi. Dalam sosialisasi Pengolaan dan Pemilikan Rumah Susun yang di gelar pada Kamis 12 Juli Kemarin di Kelurahan Lette Kecamatan MarisoKota Makassar. Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar Susuman Halim menjelaskan, perda Rumah Susun memang harus segera di buat. Tujuannya untuk mempercepat rencana pemerintah dalam pembangunan perumahan rakyat.
“Kita inikan lagi kekurangan lahan dan sementara banyak kawasan-kawasan kumuh yang juga menjadi lahan negara, karena mereka tidak punya hak dan ada dugaan itu jadi liar, dalam sosialisasi ini kita perlu pahamkan ke masyarakat kalau pindah ke rumah susun itu lebih efisien dari pada misalnya tinggal di rumah kumuh” ungkap Susuman Halim saat di wawancarai setelah Sosialisasi.
Apalagi saat ini perumahan kumuh dan tak layak humi mulai menjamur di kota Makassar. Karena itu perda Rumah Susun harus segera di buat dan mengantikan perda lama (Perda Nomor 15 Tahun 2004) dalam mengelola rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di tiga lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Daya, Lette dan Kelurahan Pandang “Perda rumah susun ini kenapa kita percepat karena inikan terkait dengan pegelolaan penghuni dan termasuk kepemilikan rumah susun,jadi perda itu nanti akan mengatur semua hal-hal antara penghuni dan penglola rumah suusun itu” jelas Anggota DPRD fraksi Demokrat ini .
penggodokan perda juga mendapat dukungan dari dinas perumahan dan kawasan pemukiman kota Makassar. Sekertaris Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar Ir Hamka menilai penggodokan perda memang harus segera di lakukan “ Karena memang perda nomor 15 itu masih mengaku pada undang-undang lama sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini “ jelas Hamka.
Liputan:Freya |Editor:Noya














