Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Perekrutan Tenaga Upah Jasa 2018 di Lutim Menuai Polemik

575
×

Perekrutan Tenaga Upah Jasa 2018 di Lutim Menuai Polemik

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Perekrutan tenaga upah jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Luwu Timur, Sulsel, disejumlah instansi Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada Desember 2018 baru baru ini menuai polemik.

Pasalnya, dalam perekrutan tenaga upah jasa bagi tenaga sukarela atau honorer ini dinilai tidak fair dan penuh dengan akal akalan.

Dimana diduga tidak mengacu pada ketentuan yang dibuat oleh Pemerintah Luwu Timur, sehingga mencedrai kesepakatan yang telah dibuat oleh Pemerintah Luwu Timur itu sendiri.

Misalnya tenaga upah jasa yang harus direkrut adalah tenaga sukarela (honorer-red) yang telah lama mengabdi pada instansi tertentu.

Tapi pada kenyataannya banyak tenaga sukarela yang diangkat di Desember 2018 ini yang belum lama mengabdi, dan bahkan ada pula yang tidak diketahui dimana dan kapan ia mengabdi, seperti yang terjadi di Puskemas Malili.

Syarat pengangkatan tenaga sukarela menjadi upah jasa juga pernah dikatakan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), M. Siddiq BM pada rapat Badan Anggaran terkait tenaga upah jasa beberapa waktu lalu.

Dimana Ia mengatakan, bahwa tenaga upah jasa yang direkrut harus dari tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Terus terang, saya menjadi tenaga sukarela di Puskesmas ini sudah bertahun-tahun, tapi saya belum juga diangkat jadi upah jasa, bedah dengan yang lainnya ada yang baru beberapa bulan jadi sukarela justru sudah diangkat jadi upah jasa. Saya sangat sedih dan tidak mengerti,” ungkap salah seorang tenaga sukarela PKM Malili yang enggan disebutkan namanya, Minggu (06/01/19).

Meyikapi hal itu, Anggota Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Kabupaten Luwu Timur, Amir menyebutkan, perekrutan tenaga upah jasa yang dilakukan oleh pemerintah Luwu Timur itu sudah bagus, tapi harus berpedoman dengan ketentuan yang telah ada, seperti mendahulukan sukarela yang telah lama mengabdi.

Sebab kata Amir, jika aturan itu tidak diterapkan dengan baik, maka masyarakat pasti akan memberikan presenden buruk kepada pemerintah, utamanya kepada bupati dan wakil bupati Luwu Timur dan akhirnya masyarakat tidak akan percaya kepada pemerintah.

Sehingga bila pemerintah ingin mengembalikan kepercayaan itu, maka pemerintah harus tegas dan segera menganulir perekrutan itu. “Kasian tenaga sukarela yang sudah lama mengabdi, karena ini sudah jelas ada permainan,” ungkap Amir.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur, dr. April, tidak memberikan koment terkait dalam perekrutan ini.

Sekedar diketahui, bahwa tenaga upah jasa adalah tenaga kontrak yang dibiayai oleh pemerintah Luwu Timur melalui APBD. Dan tenaga ini paling banyak digunakan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Liputan: Akm | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *