INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Puluhan masyarakat berunjuk rasa memperinganti Hari Tani Nasional (HTN) ke 57 yang mengatasnamakan Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar di jalan A.P. Pettarani, Senin (25/09/17).
Mereka menuntut program reforma pemerintahan Jokowi – JK yang saat ini di jalankan, bukan saja tidak sanggup menyelesaikan berbagai masalah agraria, akan tetapi reforma agraria penerintahan Jokowi-Jk hanya akan menambah kemelaratan bagi kaum tani.
Selain dari pada itu rezim Jokowi- JK juga terus melakukan pembungkaman terhadap gerakan rakyat yang menuntut hak-hak demokratisnya utamanya bagi kaum tani, buruh, pemuda mahasiswa, serta sektor- sektor rakyat lainnya.
Tujuan dari pada itu adalah untuk melanggengkan14 paket kebijakan ekonomi yang akan meliberalisasi seluruh sektor publik Indonesia.
Ruben dari APR mengatakan, aksi hari ini memperingati momentum Hari Tani Nasional (HTN),”dimana hari tani ini merupakan suatu momen puncak, bagaimana rakyat pada waktu itu pernah memperjuangkan haknya sebagai petani tepatnya pada tanggal 24 September kemarin. Cuma dari kesepakatan kawan-kawan kami turun pada tgl 25 September hari ini dengan beberapa tuntutan,” pungkas Ruben.
Berikut isi pernyataan sikap APR:
1. Menolak RAPS Palsu Jokowi-Jk dan Laksanakan Reforma Agraria sejati.
2. Stop Perampasan Tanah dan Kriminalisasi terhadap kaum tani.
3. Cabut SK DO 3 Mahasiswa UKIP, dan 8 Mahasiswa UPRI.
4. Menuntut PT. Lonsum untuk segera mengembalikkan seluruh tanah rakyat (tanah ulayat) berdasarkan hasil temaun tim verifikasi Pemkab Bulukumba.
5. Menuntut Pemkab Bulukumba tidak memperpanjang kontrak Hak Guna Usaha (HGU) PT.Lonsum yangmerugikan masyarakat suku adat kajang selama puluhan tahun.
6. Hentikan segala bentuk reklamasi pantai yang merugikan rakyat.
7. Cabut UU Dikti No.12 tahun 2012 dan hapuskan sistem pembayaran UKT.
8. Wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat.
9. Jalankan Mekanisme pembagian beasiswa yang berkeadilan.
10. Berikan akses tanah terhadap masyarakat miskin perkotaan.
11. Berikan akses jalan kepada masyarakat kampung Berua yang di tutupi Oleh Brimob.
12. Cabut PP.78 tentang pengupahan dan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Ormas.
Liputan: Noya | Editor: Zhakral.