Example 728x250
Example 728x250
Input Regional

Perketat Pelindungan Konsumen Dewan Sosialisasikan Inisiasi Perda Perlindungan Konsumen

406
×

Perketat Pelindungan Konsumen Dewan Sosialisasikan Inisiasi Perda Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar kemitraan bersama masyarakat dengan tema Urgensi Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di pelataran Mall Daya Grand Square, pada Jum’at 3 Agustus kemarin.

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara yang hadir dalam sosialisasi menjelaskan sosialisasi Ranperda diperlukan agar masyarakat tau dan mengerti hak-hak untuk mendapatkan perlindungan sebagai konsumen.

“Kita bisa melihat bahwan memang perda Perlindungan konsumen ini perlu di sosialisasikan karena ketika memiliki masalah pembelian barang dan jasa mereka belum tau adahnya ke mana ketika mereka mau melaporkan” Jelas Abdi.

Abdi juga menambahkan Ranperda ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Undang-undang tersebut menjelaskan 3 hak konsumen yaitu keselamatan konsumen, kesejahteraan konsumen, dan pelayanan konsumen, “masih banyak masyarakat yang belum tau haknya sebagai konsumen,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disdag Kota Makassar Muhammad Yasir mengatakan pihaknya telah rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai seberapa pentingnya hak konsumen. “Selalu melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat. Kami rutin melakukan pengecekan terhadap barang yang diperjualbelikan, baik pasar tradisional maupun pasar modern,” Tegas Yasir.

Mantan Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah kota Makassar ini juga menghimbau agar warga Makassar, menjadi konsumen yang cerdas dan telitih dalam membeli barang, Dengan melakukan pengecekan terhadap barang yang diperjual belikan.

Noya |Editor: AMK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *