Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Petani Laoli Tak Digusur, Advokat Eko: Ini Langkah Penyelamatan Aset Daerah

55
×

Petani Laoli Tak Digusur, Advokat Eko: Ini Langkah Penyelamatan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,— Perdebatan mengenai penertiban lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, masih menjadi perhatian publik sampai saat ini.

Di tengah beragam narasi yang berkembang, Advokat Eko Saputra menilai langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur perlu dipahami secara utuh berdasarkan aspek hukum dan tujuan kebijakan yang dijalankan.

Menurut Eko, tindakan pemerintah yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penggusuran terhadap masyarakat.

Ia berpendapat, pemerintah sedang melaksanakan upaya penyelamatan aset daerah yang diklaim sebagai milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Persoalan ini bukan semata-mata konflik antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah menjalankan langkah pengamanan terhadap aset yang menurut administrasi merupakan aset daerah. Karena itu, perlu dilihat secara objektif sesuai proses hukum yang telah ditempuh,” kata Eko kepada wartawan, Sabtu, 31 Juli 2026.

Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah disebut telah melalui sejumlah tahapan, termasuk mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti kerugian melalui Pengadilan Negeri Luwu Timur.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang tersedia ketika terjadi perbedaan sikap terkait penerimaan ganti kerugian.

“Dengan adanya konsinyasi, hak masyarakat terhadap ganti kerugian tetap memperoleh ruang perlindungan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penilaian mengenai hak masing-masing pihak tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.

Eko menambahkan, pembangunan kawasan yang direncanakan pemerintah di lokasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah apabila seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Ia menyebut investasi yang masuk berpotensi membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta menghadirkan peluang usaha bagi masyarakat sekitar.

Namun, ia menegaskan seluruh proses pembangunan tetap harus dilaksanakan dengan menghormati hak-hak warga dan prinsip negara hukum.

“Yang terpenting adalah seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan penyelesaian secara damai,” katanya.

Di sisi lain, berbagai pihak masih memiliki pandangan berbeda terkait status lahan maupun proses penertiban. Persoalan tersebut hingga kini terus menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *