INPUTRAKYAT__JENEPONTO— Penandatangan petisi penolakan Undang-undang Cipta Kerja oleh anggota DPRD Jeneponto tidak menerapkan protokol kesehatan.
Pantauan input rakyat dilokasi sejumlah anggota DPRD Jeneponto yang mendatangi petisi penolakan undang-undang cipta kerja tersebut tidak menjaga jarak. Mereka ikut berkerumun dan sebagian tidak menggunakan masker diantara para Demostran dan aparat keamanan yang berjaga di lokasi.
Padahal sebagai wakil rakyat mereka hasrusnya menerapkan protokol kesehatan yang benar, Seperti di katakan oleh kepala dinas kesehatan Kabupaten Jeneponto Syusanti A Mansyur di tengah PANDEMI covid 19 di mana salah satu langkah pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk mencegah penyebaran covid 19 adalah menerapkan protokol kesehatan dengan Menjaga jarak dan menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.
“Penyebaran covid yang ada karna adanya penularan dari orang ke orang, yang tidak menggunakan masker, kalau berkerumun penyebaran Covid-19 Bisa saja terjadi apalagi tidak menggunakan masker” Terang Syusanti pada Inputrakyat Kamis, (22/10)
Mirisnya lagi tak terlihat petugas keamanan yang berjaga di lokasi yang mengatur atau menghimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.
Diketahui anggota DPRD Jeneponto yang melakukan pendantangan petisi penolakan Undang-undang cipta kerja hari ini sebanyak 7 orang. Sehingga jumlah keseluruhan anggota DPRD yang ikut menolak Undang-undang Cipta kerja sebanyak 22 orang.
Liputan: Ardiansah Editor:Risa














