INPUTRAKYAT_LUTRA,–Andri, pihak pengelola SPBU 7492905 Bungadidi mengklarifikasi dugaan perlakuan khusus untuk jergen pelansir BBM jenis solar subsidi di stasiun pengisiannya.
“Selain petugas SPBU, orang lain tidak akan diijinkan menggunakan nozzle pengisian. Silahkan simak seksama video yang beredar itu,” ujar Andri, Minggu (19/11/2023).
Ia menambahkan, banyaknya antrian jergen yang tampak dalam video yang justru pihak SPBU tidak melayaninya kecuali yang memiliki surat rekomendasi dari pemerintah setempat.
“Kami lebih mengutamakan pengisian langsung ke kendaraan yang antri dengan menggunakan barcode,” lanjutnya.
Tentang adanya seorang karyawati SPBU Bungadidi inisal AS yang diberhentikan kerja, Andri menegaskan jika hal itu terkait intern aturan kerja SPBU karena dianggap tidak mampu kewajiban dan komitmen kerja.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah mendapatkan SP (surat peringatan) karena seringnya lakukan pelanggaran kerja,” tegas Andri.
Tentang pungutan untuk pengisian jergen, Andri pun membantah hal tersebut.
“Kami pastikan tidak ada pungutan dari pengisian jergen, dan bisa di cross check langsung jika ada pihak yang merasa dimintai pungutan tersebut,” kuncinya.
“SPBU Bungadidi menjamin tetap memberi pelayanan pengisian BBM sesuai aturan yang telah berlaku,” kuncinya.
Liputan: Ibnu | Editor: Redaksi.