INPUTRAKYAT_LUTIM,–Tim kuasa hukum Paslon Ibas-Rio mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur, Jumat (25/09/2020).
Kedatangan tim kuasa hukum di Kantor Bawaslu dalam rangka mengajukan permohanan sengketa pemilihan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Husler-Budiman.
Ditemui usai ajukan permohonan di Bawaslu, Ketua tim kuasa hukum Ibas-Rio, Anwar Ilyas, SH mengatakan, baru saja kami ajukan permohonan sengketa.
Dimana kata Anwar, sebanyak 44 alat bukti yang kami ajukan. Salah satunya, melakukan pemutasian. Dan sangat jelas diatur bahwa dilarang melakukan mutasi dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan calon.
“Ayat tiga menyebut, petahana dilarang melakukan kewenangan program dan kegiatan dalam masa enam bulan itu, yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon,” terangnya.
Menurut Anwar, hal serupa sudah dua kali kami lakukan yang pertama di Boa Lemo, Gorontalo pada tahun 2017 lalu, dan terakhir di Pilkada Makassar, kuncinya.
Turut mendampingi ketua Tim kuasa hukum Ibas-Rio yakni Eko saputra, SH, Muh. Tahir Razak, SH, Andi Sukarno, SH dan Hardyanto Pasingki, SH.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak HM Thorig Husler terkait pengajuan permohonan sengketa tersebut.
Untuk diketahui, Paslon MTH-Budiman telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














