Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

PN Malili Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuh Sadis di Parumpanai

654
×

PN Malili Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuh Sadis di Parumpanai

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Jasmin (25) warga Dusun Birono jaya, Desa parumpanai kecamatan Wasponda, kabupaten Luwu timur, akhirnya dijatuhi Hukuman oleh Hakim PN Luwu Timur.

Jasmin Terdakwa pembunuhan dan Pemerkosaan bocah 6 tahun ini memasuki tahap akhir dalam agenda sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Luwu Timur, Kamis 16 Mei 2019

Dalam Sidang Putusan yang di Pimpin ketua Hakim Kahairul dan dua Hakim Anggota, Novalista Ratna Hakim, Mahyuddin memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pembunuhan dan Pemerkosaan.

“Hakim menjatuhkan terdakwa pidana seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Khairul dalam putusan tersebut.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim menyimpulkan bahwa suatu pembunuhan dengan pemberatan sehinga patut dan adil terdakwa dihukum dengan pidana yang maksimal.

Bahwa korban masih berumur 6 tahun dan apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban tergolong sangat sadis, terangnya.

Menurut Khairul, terdakwa mencabuli korban lalu menusukan pisau dibagian dada, bahu, punggung dan leher sacara berulang kali dan juga mengiris leher korban. “Sehingga tindakan terdakwa dinyatakan tergolong sadis,” kata Khairul.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rama, saat ditemui usai sidang mengatakan bahwa terdakwa dikenakan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain.

Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa, meski begitu terdakwa masih pikir-pikir dengan hasil putusan tersebut

“Terdakwa dalam putusan sidang tersebut masih pikir-pikir dan Hakim memberikan kesempatan 7 hari sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” kata Rama.

Liputan: Redaksi | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *