INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kasus Ilegal fishing berhasil dibongkar. Sat Polairud Polres Luwu Timur mengamankan terduga pelaku di Perairan Teluk Bone.
Penangkapan bermula, saat Polairud Polres Luwu Timur bersama Personil Resmob dan Polsek Wotu melakukan patroli di wilayah perairan Luwu Timur, Selasa (7/5/2025).
Ketika berada di Perairan Teluk Bone, Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu, tim yang dipimpin Kasat Polairud, AKP Agusman menemukan dua kapal nelayan yang cukup mencurigakan.
Ada tiga orang di atas kapal nelayan. Satu kapal nelayan dibiarkan kosong. Saat personil kepolisian tiba dan hendak naik ke atas kapal nelayan, tiba-tiba satu orang melompat ke kapal nelayan yang kosong. Pihak kepolisian sempat bereaksi. Namun, lelaki itu lebih dulu menyalakan mesin kapal, lalu melarikan diri.
“Identitas terduga pelaku sudah dikantongi. Inisial AN. Usianya 60 tahun. Kami meminta agar terduga pelaku menyerahkan diri. Kita juga meminta pihak keluarga terduga pelaku menyerahkan terduga pelaku,” kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Kamis, (08/05/25).
Di atas kapal nelayan, polisi menemukan bubuk mesiu di dalam botol bekas air minum, sumbu detonator, pupuk cantik, botol kaca kosong, kompresor dan alat selam g. Termasuk senter. Ada juga kompresor dan dua regulator selang. Lengkap dengan selangnya. Dan dua gabus berisi ikan hasil tangkapan dari aktivitas ilegal fishing.
Kapal nelayan bersama barang bukti diamankan Sat Polairud Polres Luwu Timur. Demikian dua orang laki-laki terduga pelaku berinisial AR (23) dan RK (17) diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Karena ada anak di bawah umur, kita koordinasi dengan instansi terkait. Dalam hal ini Peksos,” ungkap Taufik.
Para terduga pelaku diduga melakukan ilegal fishing dengan cara melakukan pengeboman. Termasuk menyelam menggunakan kompresor.
Terduga pelaku ilegal fishing melanggar pasal 84 Ayat (1 ) UU No. 45 Tahun 2009, atas perubahan UU No. 31 Tahun 2004, tentang perikanan Junto Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang- Undang Darurat.