INPUTRAKYAT_LUTIM,–Polisi Akhirnya melakukan penyitaan 12 Gabus Berisi Ikan positif mengadung bahan Pengawet berbahaya.
Penyitaan tersebut menyusul keluarnya hasil sample dari Dinas kesehatan posotif mengadung formalin.
“Pihak kami (polisi-red) telah melakukan police line terhadap 12 gabus ikan yg diduga mengandung zat formalin, hasil pemeriksaan lab yg dikeluarkan oleh dinas kesehatan Luwu Timur positif.” Kata Kasat Reskrim Polres Lutim Iptu Akbar Andi Malloroang kepada InputRakat.co.id, Senin (09/10/17).
Sebelumya, kata Andi Akbar, Satuan Reskrim bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Kesehatan Kab. Luwu Timur turun melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat penampungan dan penjualan ikan yang berada di wilayah Malili. Diantaranya milik Syarifuddin yang terletak di Jalan menuju Rujab Bupati.
Satu persatu, sample ikan diambil dan dilakukan pemeriksaan secara laboratorium.
“Sampel ikan tersebut sudah diserahkan untuk proses uji di leb, hasilnya positif mengandung formalin “kata Andi Akbar.
Saat ini tambah Akbar, pihak penyidik sudah memasang garis Polisi dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita lakukan proses sesuai hukum yang berlaku, dengan merujuk undang undang perlindungan konsumen dan undang undang kesehatan,” tegasnya.
Liputan: Ingo | Editor: Zhakral.