INPUTRAKYAT_LUTIM,–Setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel baru-baru ini.
Penyidik Polres Luwu Timur menetapkan empat nama tersangka kasus dugaan korupsi proyek rabat beton di Dusun Matano, Desa Matano, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulsel.
Keempat tersangka tersebut yakni, YL selaku PPK, AI Konsultan, Direktur CV. Cakra Rahwana AB dan H. R selaku pelaksana.
Menurut Kapolres Luwu Timur AKBP Parojahan Simanjuntak melalui Kasat Reskrim Polres Lutim IPTU Akbar Andi Malloroang mengatakan, keempat tersangka tersebut sesuai hasil gelar perkara di Polda Sulsel baru-baru ini, ungkapnya kepada awak media, Jumat (27/10/17).
Tak hanya itu kata Akbar, dari penetapan tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru, tutupnya.
Untuk diketahui, proyek rabat beton tahun 2016 tersebut menyedot APBD sebesar Rp 1,9 Milyar yang dikerjakan CV Cakra Rahwana.
Penetapan tersangka dugaan korupsi berjamaah ini, juga sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang kerugian negara pada proyek tersebut.
Sementara hasil audit dari ahli yakni Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 Milyar lebih.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.