INPUTRAKYAT_JENEPONTO– Personel Polsek Tamalatea menetapkan terlapor atas kasus pembantaian ternak dan pengacaman memiliki gangguan jiwa tanpa ada keterangan pihak terkait membuat Kapolres Jeneponto angkat bicara.
Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono mengatakan, polisi tidak bisa menetapkan seseorang memiliki gangguan jiwa tanpa ada keterangan dan pemeriksaan pihak terkait.
“Polisi harus membawa orang tersebut ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa. Nanti pihak rumah sakit yang menentukan orang tersebut memiliki gangguan kejiwaan,”Kata Andi Erma Suryono di lokasi kurban di Polres Jeneponto.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Aiptu Syarifuddin menetapkan terlapor terduga pembataian ternak memiliki gangguan jiwa tanpa ada dokumen atau surat keterangan dari dokter rumah sakit jiwa.
Ia menetapkan terlapor memiliki gangguan jiwa hanya berdasarkan informasi masyarakat (Keluarga Terlapor).
Bahkan dokumen yang diberikan ke polisi sebagai dasar bahwa ia memiliki gangguan jiwa masih dipertayakan. Apakah dokumen tersebut asli atau palsu. Namun mirisnya pihak kepolisian enggan menelusuri hal tersebut.
Sebelumnya dalam kasus ini Pihak Rumah Sakit Dadi Kota Makassar mempertayakan keaslian surat tersebut, karena dalam surat tersebut tidak memiliki stempel rumah sakit Dadi Kota Makassar.
Bahkan sebelumnya Direktur Rumah Sakit Dadi Kota Makassar, Dr. Arman Bausat mengatakan surat tersebut tidak bisa dipastikan sesseorang memiliki ganguan kejiwaan.
“Surat tersebut hanyak surat kartu antrian seseorang yang ingin berobat di rumah sakit Dadi Kota Makassar,”Kata Arman.
Diketahui seseorang melakukan tindakan memalsukan dukumen untuk memperoleh keuntungan bisa dijerat pidana dan itu diatur dalam Pasal 263, dan Pasal 391.















