INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kasus dugaan pidana pemilu yang melilit Kades Lakawali, Muh Yamin masih bergulir di penyidik Gakumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum, Burhan Baharith mengatakan, jika dari kronologis perbuatan yang dilakukan Kades Lakawali meminta dan memenangkan Caleg tertentu di Pileg berpotensi masuk dalam Pidana Pemilu, ungkapnya, Rabu (13/3/2024).
Lanjutnya, itu sudah pelanggaran, apalagi kalau sudah dua alat bukti diperkuat sekian saksi, dan saksi cukup dua sebagaimana kita mengacu pada aspek hukum, saya kira sudah memenuhi.
“Jika ada barang yang dibagikan kemudian ada rekaman terlapor yang menyebut Caleg tertentu dan partai yang dimaksud kemudian ada saksi itu sudah lebih dari cukup,” jelas Burhan yang juga dari Baharith & Partners Law Office.
Menurutnya, sekalipun misalnya terlapor tidak menyebut nama Caleg atau partai, namun penyidik harus menelaah, apalagi kalau dia menyebut, begitu juga barang yang ia bagikan walupun tidak ada logo partai, tetapi harus dilihat dari motifnya apa.
“Dia memberikan sesuatu tanpa motif, kan tidak mungkin, masa memberikan sesuatu tidak ada tujuan, apalagi dalam rekaman tersebut sudah jelas,” tandasnya.
Perbuatan yang dilakukan oknum kepala desa tersebut kata Burhan, itu pelanggaran dong, kepala desa itu tidak boleh berpihak dan diatur mulai dari UU nomor 5 Tahun 1970, UU 32 Tahun 2004 serta UU nomor 6 tahun 2014.
“Mengumpulkan aparat desa itu lalu mengarahkan bagian dari kampanye, apa lagi saat itu sudah dalam tahap masa tenang,” terangnya.
“Persoalan ini harus dikawal baik-baik, jangan sampai “mentah” ditangan Gakumdu, dan diharapkan betul-betul profesional, karena menyangkut kredibilitas suatu lembaga, dimana publik berharap Gakumdu Bawaslu bekerja sesuai dengan fungsinya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kades Lakawali, Muh Yamin dilaporkan ke Bawaslu Lutim lantaran diduga kuat mengarahkan dan meminta untuk memenangkan Caleg tertentu dari PDI Perjuangan, pada masa tenang.
Seruan itu, ia lakukan disalah satu rumah kepala dusun yang dihadiri seluruh perangkat Desa Lakawali.
Permintaan Kades Lakawali dalam pertemuan tersebut berhasil didokumentasikan salah satu perangkat Desa yang hadir dalam pertemuan tertutup tersebut.
Bahkan diakhir pertemuan, Kades Lakawali dikabarkan juga membagikan kartu nama Caleg yang diseruhkan serta sarung dan baju.
Hingga saat ini belum ada kejelasan dari Gakumdu Bawaslu mengenai laporan tersebut, apakah akan berakhir di meja penyidik Gakumdu atau kah kasus tersebut berlanjut ke meja hijau.