INPUTRAKYAT_LUTIM,–Perusahaan pembiayaan kembali berhadapan hukum di Polres Lutim. Kali ini, PT SMS Finance berkantor di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Ini dibuktikan dengan laporan Polisi nomor: LPB/228/XI/2017/SPKT, atas dugaan penggelapan.
Pada laporan tersebut diketahui bernama Andi Isa Risani selaku pelapor warga Desa Puncak Indah, Malili, Lutim. Sementara terlapor bernama Dede Suratman selaku pihak PT SMS Finance.
Persoalan itu bermula ketika pihak PT SMS Finance melakukan penarikan mobil si pelapor atau konsumen dengan dalih dititip di Kantor PT SMS sesuai kesepakatan.
Ironisnya, tiba-tiba pihak PT. SMS Finance melakukan lelang kendaraan tersebut secara sepihak tanpa melibatkan konsumen ikut penawaran atas kendaraan mobil milik konsumen yang dijadikan jaminan kredit.
Nasrum Naba Ketua Umum LSM Aspirasi selaku pendamping konsumen mengatakan, persoalan ini kami sudah laporkan ke Polisi. Karena, apa yang dilakukan pihak perusahaan dalam hal ini PT. SMS Finance sudah melanggar aturan yang berlaku, ujarnya kepada InputRakyat.co.id, Minggu (01/10/17).
“Mobil konsumen tersebut masih dalam status cicilan, ko’ tiba-tiba pihak perusahaan melelang kendaraan tanpa persetujuan atau melibatkan konsumen dalam hal ini pemilik mobil,” ujar daeng Naba sapaan akrab Nasrum Naba.
Oleh sebab itu kata daeng Naba, kami mau melayangkan surat ke Polres Lutim untuk menggelar aksi demonstrasi untuk penuntut pertanggungjawaban pihak PT. SMS Finance cabang Tomoni, tutupnya.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.