INPUTRAKYAT_LUTRA,–Anggota DPRD Provinsi, Muhammad Rajab gelar Sosialosasi Penyebar luasan perda Provinsi Sulawesi Selatan di Desa Sidobinangun, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara,Senin (18/12/17) Pagi.
Muhammad Rajab yang akrab di sapa Rajab ini mengatakan, penyebarluasan Perda Provinsi Sulawesi Selatan ini terkait pengendalian lahan kritis,” terangnya.
Yang mana dimaksud lahan kritis ialah didalam kawasan hutan baik diluar kawasan hutan yang tidak lagi berfungsi sebagai mana yang di peruntuhkannya, Jelas Rajab.
Dia menambahkan Sesuai dengan data Provinsi luas lahan kritis kita di Luwu Utara itu seluas 525.885 hektare. Sehingga, lahan kritis itu bisa berdampak negatif kepada masyarakat.
Kalau diluar kawasan hutan tidak lagi berfungsi sebagai perkebunan, bagaimana itu bisa didorong sebagai fungsi yang peruntuhkannya, ucap Muhammad Rajab.
Kegiatan ini dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan saya akan menjalani kegiatan ini selama tiga hari di dapil saya khususnya Luwu Raya, tutup Rajab.
Liputan: Rama | Editor: Enggar.