INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Program pembagian telepon pintar (Smartphone) yang rencananya akan dibagikan ke seluruh RT/RW se-Kota Makassar, mendapat penolakan dari beberapa RT/RW.
Smartphone yang dilengkapi dengan aplikasi khusus untuk merekam percakapan ini di tolak salah satu Ketua RT di Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang Junaedi atau akrabnya disapa RT Mudayya.
Junaedi RT Mudayya yang juga merupakan pendiri Forum RT/RW Kota Makassar (FORKOTAMA) ini menjelaskan alasannya menolak smartphone tersebut karena menurutnya hal tersebut terlalu berlebihan, tidak sewajarnya RT/ RW diawasi pembicaraannya.
“Kita ini cuma RT/RW tidak masuk akal kalau percakapan kami disadap, memangnya kita mengelolah anggaran? kita juga bukan pembuat dan penentu kebijakan jadi untuk apa percakapan kami diawasi,” terang Junaedi.
Ia menegaskan, yang seharusnya diawasi itu adalah aparat pemerintah bukan RT/RW.
“Yang harus diawasi itu pemerintah karena yang bisa melakukan penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan wewenang adalah pemerintah bukan kami, jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa yang harus diawasi dengan cara seperti ini adalah Walikota, Kepala Dinas, Camat dan Lurah karena mereka yang mengelolah anggaran,” tegasnya.
Sementara itu, beberapa RT/RW juga angkat bicara terkait hal ini, salah satu Ketua RW di Kelurahan Walawalaya, Kecamatan Tallo, Ocang. Menurutnya dengan melakukan perekaman percakapan terhadap RT/RW maka secara otomatis hal tersebut adalah penyadapan dan itu melanggar undang undang ITE.
“Saya cuma RT tapi setau saya ini sudah menyalahi undang undang ITE, masa seorang walikota tidak tau undang undang itu,” terang Ketua RT 04 tersebut.
Ocang juga menyampaikan bahwa yang punya wewenang hanya aparat hukum bukan pemerintah kota.
Liputan: Noya | Editor: Makassar.