PALOPO_INPUTRAKYAT – Seorang pemuda asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Polisi di Kota Palopo.
Adalah AN (21) warga Dusun Welanna, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu.
AN ditangkap lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejatnya tersebut sudah dilakukan berkali-kali.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, bahwa pelaku menjemput korban di sebuah rumah kos yang ada di Palopo.
“Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di Perumahan Devita Garden, Benteng,” ujarnya, Sabtu 5 Agustus 2023.
Saat di rumah itu, korban diancam akan dipukul apabila tidak memenuhi hasrat pelaku.
“ Korban bahkan disetubuhi pelaku selama dua hari,” ungkapnya.
Usai melampiaskan nafsunya, AN meninggalkan korban di rumah kosong tersebut.
“Korban lalu pergi ke rumah saudaranya di Padang Sappa, Luwu,” terang Supriadi.
Keesokan harinya pelaku menjemput korban di Padang Sappa dan kembali membawanya ke rumah kosong tersebut.
Pelaku menyetubuhi korban di rumah kosong itu bersama tiga temannya.
“AN dan dua rekannya melancarkan aksi bejatnya ke korban, sementara seorang lainnya hanya meraba tubuh korban dan tidak sampai menyetubuhi,” beber Supriadi.
Keesokan harinya, korban kembali dibawa ke rumah rekan pelaku di wilayah Pajalesang, Palopo.
“Disitu korban kembali diperlakukan tidak pantas oleh pelaku dan rekannya,” katanya.
Tak sampai disitu, AN mengancam korban akan dibunuh apabila melaporkan kejadian ini ke siapa pun.
Korban yang takut akhirnya berusaha kabur dari rumah rekan AN di Pajalesang.
Korban berhasil kabur, Ia pun lalu melaporkan semua kejadian tersebut ke Polsek Wara Polres Palopo.
Mendapat laporan tersebut, Resmob Polres Palopo langsung bergerak dan berhasil meringkus AN.
Dari hasil interogasi polisi, diketahui bahwa korban bukan satu-satunya korban AN.
“AN sudah kami amankan di Mapolres Palopo, kami juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Pelaku lain masih dalam pengejaran,” pungkas Supriadi. (Amel)