INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pelaksanaan Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan atau ITSP dilakukan oleh perwakilan Dinas kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang ditugaskan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan No. 090/3638/ST/DISHUT tanggal 14 Desember 2020.
Kegiatan tersebut dilakukan pada Rabu, 16-17 Desember 2020 pada Areal Baseline Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Citra Lampia Mandiri, seluas +/- 100 Ha, tepatnya di Blok Landau 1 (50 Ha), Blok Landau 2 (48,5 Ha) dan Blok Biru-biru (1,5 Ha).
Dalam pelaksanaannya Tim ITSP didampingi oleh Kepala Teknik Tambang PT. Citra Lampia Mandiri Ahmad Surana Naf dan Forestry Supervisor PT. CLM Gunario, berdasarkan Surat Tugas No. 173/CLM/HR-IR/XII/2020.
Dari hasil ITSP bahwa data label kayu dari dokumen laporan hasil cruissing (LHC) PT. CLM dengan hasil pemeriksaan langsung dilapangan tidak ditemukan perbedaan jenis kayu dan perbedaan jumlah batang secara signifikan. Hasil analisanya diperoleh perbedaan perhitungan Volume pohon yaitu -0,05% dan tidak melebihi tolerasi target 5% sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya dalam kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
Hasil ITSP ini merupakan rekomendasi bagi PT. CLM untuk mengajukan rencana tebang ke BPHP Wil. XIII Makassar. Dengan persyaratan telah memenuhi kewajibaannya ke Negara melalui Provinsi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH DR) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor. P.71,MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan.
Ahmad Surana Naf selaku KTT PT. CLM yang ikut dalam supervisi mengatakan, hasil dari ITSP sesuai dengan hasil cruissing yang telah dilakukan sebelumnya oleh Tim perusahaan, ungkapnya, Minggu (20/12/2020) saat ditemui di ruang kerjanya mengenai kegiatan tersebut.
Lanjutnya, bahwa kewajiban itu akan dipenuhi PT. CLM ke PSDH DR sesuai dengan ketentuannya, maka setelah itu akan dilanjutkan kegiatan operasional lainnya.
Kegiatan-kegiatan ini menurut Ahmad Surana Naf, tentu berdasarkan dengan aturan-aturan yang ada dan kami dari PT. CLM akan berkomitmen dengan baik dengan mengikuti semua aturan setiap kegiatan yg terkait sesuai ijin-ijin yang melekat pada PT. CLM.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.