Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Segini Penambang Ilegal di Lutim, Ini Yang Dilakukan Pemerintah Daerah

465
×

Segini Penambang Ilegal di Lutim, Ini Yang Dilakukan Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Buntut perizinan pertambangan beralih ke pemerintah Provinsi Sulsel, pelaku tambang harus kesulitan mendapatkan izin tersebut.

Selain itu, makin sulitnya mengantongi izin, pelaku tambang terbilang pula makin menjamur, demikian halnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

Itu disebabkan tuntutan kebutuhan pembangunan daerah dan masyarakat pada umumnya.

Menyikapi hal itu, pemerintah daerah terus berupaya memecahkan solusi yang dihadapi pelaku tambang rakyat atau penambang galian golongan C (TGC) di Luwu Timur.

Hal itu dibuktikan dengan digelarnya rapat penyamaan presepsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lutim, yang dipimpin wakil bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, Senin (05/03/18).

Selain wabup Lutim, juga didampingi Wakapolres Lutim Kompol Sunarjo, dan anggota DPRD Lutim Najamuddin.

Tak hanya itu juga diikuti, pihak Kejaksaan Lutim, Kapolsek Burau, Wotu, Mangkutana, pihak Polsek Malili, Wasuponda, Towuti dan Nuha.

Sementara diinstansi pemerintahan yakni Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Drs Budiman, Staf Ahli Pembangunan, Zakaria Bakri, Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Askar, para Camat, dan pihak Satpol PP serta DLH.

Wabup Lutim Irwan Bachri Syam saat memimpin rapat mengatakan, persoalan ini kita akan koordinasikan dengan pihak Polres Lutim dalam hal ini Kapolres. Tujuannya, bagaimana menertibkan bagi penambang yang ilegal, sementara untuk penambang semi legal yang telah mengantongi Wiup, Eksplorasi dan IL namun belum memiliki OP inilah yang akan dibahas nantinya, ungkapnya.

Menurut Irwan, tak bisa penambang itu kita akan hentikan. Pasalnya, tahun ini pemerintah Luwu Timur bakal melanjutkan pembangunan demikian halnya masyarakat.”Nah kalau itu kita hentikan tentu akan berdampak pada keterlambatan pembangunan di Lutim, ujarnya.

“Kita akan ajukan ke Pak Kapolres terkait penambang berstatus semi legal ini, seperti apa mekanisme nantinya mereka menambang. Yang jelas pelaksanaannya tidak serampangan,” kata Irwan.

Disinggung bagi penambang ilegal tersebut kata Irwan, pemerintah tetap akan terus mengawal mereka (Penambang-red) untuk mendapatkan izin.

“Dalam waktu dekat kita akan tinjau seluruh titik aktifitas penambang, untuk memastikan keamanan lingkungan yang tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” kuncinya.

Senada dari itu, Nasir DJ Kepala Bidang Penaatan Lingkungan Hidup Dinas LH Lutim memaparkan, bahwa saat ini pelaku tambang galian golongan C dinyatakan resmi alias telah mengantongi izin yakni, 2 orang penambang status perorang dan 4 berstatus perusahaan.

Untuk penambang semi legal atau yang masih dalam pengurusan namun sudah mengantongi Wiup, Eksplorasi dan IL, tetapi belum memiliki OP sebanyak 21 penambang.

Sementara penambang berstatus ilegal tercatat sebanyak 94 orang, tutupnya.

Liputan: Amir | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *