Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Sekda Luwu Timur: Rekomendasi Komnas HAM Sudah Kami Jalankan Sebelum Pertemuan

54
×

Sekda Luwu Timur: Rekomendasi Komnas HAM Sudah Kami Jalankan Sebelum Pertemuan

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,– Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan substansi rekomendasi yang mengemuka dalam pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penanganan dampak pembangunan kawasan industri di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah dijalankan melalui berbagai kebijakan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengatakan isu-isu yang menjadi perhatian Komnas HAM, seperti perlindungan masyarakat terdampak melalui kesempatan kerja, pemberdayaan ekonomi, akses pendidikan, dan layanan kesehatan, telah menjadi bagian dari program pemerintah daerah sebelum pertemuan tersebut berlangsung.

“Pada prinsipnya, poin-poin yang dibahas dalam pertemuan bersama Komnas HAM sudah kami jalankan. Komitmen itu telah kami laksanakan melalui berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah,” kata Ramadhan, Selasa.

Ramadhan yang juga menjabat Ketua Tim Penanganan Dampak Kawasan Industri Malili menjelaskan, komitmen tersebut antara lain dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada 22 April 2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), dan perwakilan Kelompok Masyarakat Lokal Terdampak atau Petani Laoli.

Menurut dia, nota kesepahaman tersebut mengatur pemberian prioritas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal sesuai kebutuhan dan kualifikasi perusahaan, kesempatan berusaha, mekanisme koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, serta pengawasan bersama terhadap pelaksanaannya.

Dalam dokumen itu, pemerintah daerah juga bertugas melakukan verifikasi data dan memberikan rekomendasi, sedangkan proses rekrutmen tenaga kerja tetap menjadi kewenangan perusahaan sesuai standar yang berlaku.

“Substansi nota kesepahaman itu sejalan dengan poin-poin yang kemudian dibahas bersama Komnas HAM, terutama terkait perlindungan masyarakat terdampak melalui prioritas kesempatan kerja dan pemberdayaan ekonomi,” ujar Ramadhan.

Ia menambahkan, hak masyarakat atas pendidikan dan kesehatan juga telah menjadi bagian dari pelayanan dasar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Berbagai program di dua sektor tersebut, kata dia, berlaku bagi seluruh warga tanpa terkecuali, termasuk masyarakat yang terdampak pembangunan kawasan industri.

“Program pendidikan dan kesehatan yang dimiliki Pemkab Luwu Timur memang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Karena itu, substansi yang dibahas bersama Komnas HAM mengenai pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan pada prinsipnya sudah menjadi bagian dari pelayanan pemerintah kepada seluruh warga, termasuk masyarakat terdampak,” katanya.

Ramadhan menjelaskan, pemerintah daerah juga telah melalui sejumlah tahapan dalam penanganan dampak pembangunan kawasan industri. Tahapan itu meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pemberian ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan, pembayaran uang kerohiman kepada warga yang menerima, hingga mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili bagi pihak yang menolak pembayaran.

Menurut dia, seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak masyarakat.

Ramadhan juga menegaskan lahan seluas 394,5 hektare yang menjadi lokasi pembangunan kawasan industri merupakan aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Lahan tersebut berasal dari kompensasi pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe dan telah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB).

Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan pemanfaatan aset tersebut sesuai ketentuan hukum, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut.

Menanggapi permintaan LBH Makassar agar Komnas HAM kembali turun menangani persoalan itu, Ramadhan mengatakan pemerintah menghormati setiap masukan yang disampaikan berbagai pihak. Namun, ia menilai langkah-langkah yang telah ditempuh, termasuk penandatanganan nota kesepahaman sebelum pertemuan dengan Komnas HAM, merupakan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat terdampak.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak. Tujuan kami bukan hanya memastikan investasi berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan, kesempatan kerja, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan peluang peningkatan kesejahteraan sebagaimana menjadi komitmen bersama,” ujar Ramadhan. (Solihin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *