Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Selesaikan Persoalan Lahan dengan Musyawarah Tanpa Mengabaikan Hak Pihak Terkait

36
×

Selesaikan Persoalan Lahan dengan Musyawarah Tanpa Mengabaikan Hak Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM — Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT PDS, PT CLM, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur, Selasa (29/9/2026), di Ruang Rapat Komisi.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Muh. Rivaldi, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Badawi Alwi, serta anggota Komisi III Erik Astrada, A. Muhammad Iwan, dan Andi Ahmad. Turut hadir perwakilan BPN Andi Faizal Irwan, Darmawan, Lucky, dan Muh. Attas; perwakilan PT CLM Darman; serta perwakilan PT PDS Citra Ayu, Jois AB, Arief, dan Hisbullah.

Ketua Komisi III, Muh. Rivaldi, menyampaikan bahwa hak menjalankan proses hukum tetap terbuka bagi PT PDS maupun PT CLM. BPN juga diharapkan senantiasa berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Sampai saat ini, BPN tetap meyakini bahwa empat objek lahan tersebut merupakan produk sah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait. Jika PT PDS dan CLM memandang ada persoalan, silakan ajukan sanggahan sesuai peraturan yang berlaku. Semua catatan rapat ini akan menjadi dasar rekomendasi kami. Namun harapan utama, persoalan ini diselesaikan dengan musyawarah mufakat. tanpa mengaburkan hak pihak yang bersengketa,” tegas Rivaldi.

Perwakilan BPN, Andi Faizal Irwan, menjelaskan bahwa kegiatan pemetaan dan pengukuran kembali dilakukan sesuai Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 43, yang mewajibkan seluruh bidang tanah yang terdaftar untuk dipetakan ke dalam sistem.

Sebelum tahun 2011, pendaftaran belum sepenuhnya terdigitalisasi. Di Luwu Timur sendiri, sekitar 8.000 sertifikat belum terpetakan ke sistem, sehingga berisiko terjadi tumpang tindih. Inilah yang kami benahi sekarang,” ungkap Andi Faizal.

Pemetaan didasarkan pada peta, penunjukan pemohon, serta kondisi lapangan,  termasuk adanya jalan, jalur pipa, dan bangunan umum sebagai penanda. Hingga saat ini, BPN belum menerima data pembanding yang membuktikan titik tersebut berbeda dari yang tertera di sertifikat. Peta tahun 1983 juga ditampilkan untuk melengkapi bukti kesesuaian lokasi.

Sementara itu Perwakilan PT PDS, Jois AB, menyampaikan bahwa peta tahun 1983 menunjukkan jalur inspeksi PT Vale, belum ada jalan penghubung. Menurutnya, posisi yang ditetapkan BPN berbeda dengan pembebasan lahan yang telah dilakukan perusahaan.

Kami sudah menyerahkan seluruh data pembanding. Terasa seolah tidak didengar. Jika mengacu pada peta lama, lahan yang dimaksud berada di pinggir pantai, bukan di lokasi yang sekarang dipersengketakan,” ujar Jois.

Citra Ayu menambahkan bahwa saat PT PDS masuk tahun 2007, pembebasan lahan dilakukan bersama BPN, Pemerintah Desa, dan tokoh masyarakat. Empat sertifikat yang dipersengketakan baru muncul pada Juni 2025 dan tidak pernah disebutkan saat proses tersebut.

Anggota Dewan Tekankan Pentingnya Arsip dan Dokumen Anggota Komisi III, A. Muhammad Iwan, menegaskan bahwa persoalan ini mengingatkan semua pihak akan pentingnya kelengkapan arsip negara.

Masyarakat memegang sertifikat sebagai bukti sah. Pemerintah maupun perusahaan harus memiliki dokumen pendukung yang lengkap pada setiap proses pembebasan lahan. Hitam di atas putih, itulah bukti keabsahan,” ujarnya.

Erik Astrada menyampaikan bahwa kunjungan lapangan telah dilakukan dan BPN memastikan kesesuaian titik. Perusahaan diminta mengajak warga berdialog, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut.

Andi Ahmad menambahkan bahwa pengalaman serupa pernah terjadi sebelumnya; tanpa kepastian batas yang jelas, persoalan bisa berlarut ke pengadilan. “Di lapangan warga sudah menunjuk titiknya. Jika BPN sudah memastikan kesesuaian, maka sertifikat itu sah. Yang terpenting, semua pihak duduk bersama mencari solusi,” pungkasnya.

(Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *