Example floating
Example floating
Example 728x250
Input HukrimInput Nasional

Sidang Praperadilan, Status Setya novanto Gugur

262
×

Sidang Praperadilan, Status Setya novanto Gugur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INPUTRAKYAT_JAKARTA,–Setya Novanto alias Setnov selaku Ketua DPR RI kini dapat berlengak-lenggok setelah permohonan praperadilannya dikabulkan.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung Cepi Iskandar selaku hakim tunggal, Jumat (29/09/17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya.

Saat proses persidangan, Cepi Iskandar mengatakan, bahwa mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang, ungkapnya saat membacakan amar putusan.

Lanjutnya, menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi,” terang Cepi.

Hakim tunggal ini juga menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.

Selain itu kata Cepi, bila bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Diakhir pembacaan amar putusan menjelaskan, menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Irman dan Sugiharto, tutup Cepi.

Untuk diketahui, Setnov ditersangkakan oleh KPK dengan tudingan terlibat melakukan tindak pidana korupsi E-KTP belum lama ini.

Liputan: Wulan | Editor: Zhakral.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *