INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Ketua Asosiasi Angkutan Umum Burhanuddin dan Ketua Asosiasi Becak Motor Makassar Anchu menaruh harapan besar pada keputusan Kementrian Perhubungan mengenai peraturan Menteri pengganti PM 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Burhanuddin menerangkan mengenai persoalan yang membuat kekisruhan antara modal transportasi online dan angkutan konvensional, bisa segara teratasi bila penyelenggara bersikap tegas pada peraturan yang berlaku dan cepat memberi kepastian, ungkapnya ditempat kegiatan sosialisasi Permen tepatnya Hotel Melia Makassar, Jl. Andi Mappanyukki, Sabtu (21/10/17) kemarin.
“Sekarang ini yang menjadi pokok persoalan, pelaksanaan aplikasi aplikator, batas sewa umum, dengan tarif itu menjadi dasar, kalau ini menjadi satu perhatian bagi penyelenggara, kemudian dilaksanakan dengan cara konsisten akan aman dan tidak ada masalah” ujar Bur.
Pada satu november nanti rencananya Ketua Asosiasi Angkutan Umum Burhanuddin akan menagih janji pemerintah dan memperingati hak 12 bulan lamanya yang belum ada kepastian
“Sebuah keputusan yang hanya mempersoalkan masalah kuota dengan tarif, kok lama begitu, oleh karena itu wewenang ke daerah provinsi harus segara di berlakukan, sisa daerah mau gak laksanakan” imbuh Bur.
Burhanuddin menambahkan ia menghimbau kepada semua komunitas ini supaya menahan diri agar menyadari ini.
“Perlu ada keseimbangan kesejahteraan yang perlu di berlakukan jangan hanya memonopoli satu pihak tapi mengorbankan kelompok yang tertindas itu aja” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Anchu selaku Ketua Asosiasi Becak Motor Makassar menjelaskan ada dua poin penting terkait kesepakatan yang terjadi.
“Pertama, kepada pihak dinas perhubungan berkordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penindakan, manakalah operator online masih melanggar atau masih melakukan recruitman, yang kedua bahwa tanggal 1 itu sudah harus berlaku” tegas Anchu.
Liputan: Noya | Editor: Zhakral.