Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Sudah 204 Berkas Pemohon TPST Bacaleg Masuk di PN Luwu Timur

533
×

Sudah 204 Berkas Pemohon TPST Bacaleg Masuk di PN Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sebanyak Kurang lebih 204 Berkas Permohonan pengambilan Surat keterangan Tidak Pernah Terpidana (TPST ) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Luwu Timur sudah memasukan Permohonanya di Pengadilan Negeri (PN) Luwu Timur.

Berdasrakan informasi di pengadilan negeri malili , jumlah tersebut akan bertambah sampai tanggal 17 juli 2018 mendatang.

“Sejak dimulai Tanggal 4 juni hingga 9 juli ini sudah masuk 204 berkas, 90 persen berkas Bacaleg ,”kata Kasubag IT Perencanan dan Pelaporan, Hariyanto Kepada Wartawan Senin 9 Juli 2018 kemarin.

Menurutnya , Puncak pengambilan Surat keterangan Tidak Pernah Terpidana ini diprediksi akan melonjak hingga 14 juli mendatang sampai berakhir 17 juli 2018.

“Sesuai masa pendaftaran bakal caleg baik dari pusat, Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu 2019 telah dibuka sejak 4 Juli 2018. Penutupan pendaftaran dilakukan dua pekan lagi, yaitu pada 17 Juli 2018,” katanya.

Dikatakan Hariyanto, pengambilan surat tidak pernah terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Luwu Timur ini tidak di pungut biaya alias gratis.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.

“Jadi pembuatan surat keterangan bagi siapapun termasuk caleg atau sebagai persyaratan untuk menduduki jabatan publik apa saja kepada pengadilan ini tidak dipungut biaya,” katanya.

Hariyanto juga menambahkan, berdasarakan (PKPU ) Pengadilan tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan tidak pernah terpidana Kepada pemohon yang pernah terjerat Kasus narkoba, Pelaku pencabulan anak dan Koruptor.

“Maka itu semua berkas harus diseleksi terlebih dahulu sebelum didaptarkan ke KPU sebagai bacaleg,” katanya.

Selain itu pihak Pengadilan juga tidak menerimah Pemohon yang diwakili. “Tidak bisa diwakili takut disalah gunakan, ini untuk menghindari penyalagunaa data,” tutupnya.

Liputan: Ingo | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *