INPUTRAKYAT_MAKASSAR,– Ketua Komisi D DPRD Sulsel, John Rende Mangontan (JRM) mengharapkan pihak PLN agar melakukan evaluasi terhadap metode perhitungan melihat metode yang digunakan PLN ditengah Covid-19 menggunakan eskalasi penghitungan rata-rata dengan melihat tiga bulan terakhir.
Alhasil, PT PLN Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulselrabar) belakangan ini mendapat kritikan tajam dari publik lantaran adanya lonjakan pembayaran iuran listrik terhadap pelanggannya.
“Makanya masyarakat mengkomplain karena mereka tidak menempati rumahnya namun mengalami kenaikan. Yang tidak masuk akal, ada yang mengalami 100 persen, 200 persen bahkan sampai 300 persen,” terangnya, Rabu (24/6/2020).
Hal ini membuat DPR melakukan evaluasi kembali terhadap dasar yang dilakukan pihak PLN. John berharap agar PLN tidak melakukan putusan yang dapat memberatkan masyarakat.
“Kita harap ada kebijakan untuk tidak langsung dilakukan pemutusan, karena kasihan masyarakat di tengah pendapatan berkurang dilakukan pencabutan,” tegas JRM.
Selain itu, munculnya keluhan masyarakat kepada PLN agar diwajibkan untuk membuka posko tempat pengaduan di tempat pembayaran listrik, agar mampu menjawab keluhan keluhan atau pengaduan masyarakat.