INPUTRAKYAT_LUTIM,–Penerimaan tenaga upah jasa Damkar pada tahun 2017 lalu, para peserta diwajibkan memenuhi kelengkapan berkas.
Namun dari seluruh persyaratan satu hal yang menjadi persyaratan utama yakni pemohon wajib menyetor buku rekening bank sampah.
“Persyaratan itu wajib, karena menjadi program pemerintah daerah tentang cinta lingkungan, bersih dan keren (CLBK),” ungkap Burhanuddin selaku Bidang Pemadam Kebakaran, Kantor Satpol PP dan Damkar Lutim, kepada InputRakyat.co.id, Selasa (23/01/18).
Tak hanya itu kata Bur, penerimaan apapun baik di Dinas lain juga menerapkan aturan yang sama, demikian halnya penaikan pangkat di lingkup Pemda Lutim.
“Kedepannya, pemberlakuan ini tidak hanya ditahun kemarin, tetapi akan menjadi suatu kewajiban setiap penerimaan,” kunci Bur.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.














