Example 728x250
Example 728x250
Input Regional

Tak Bayar THR, Disnaker Kota Makassar Siap Bekukan Izin Perusahaan Nakal

722
×

Tak Bayar THR, Disnaker Kota Makassar Siap Bekukan Izin Perusahaan Nakal

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR, –Polemik pembayaran Tunjangan hari Raya kerap di persoalkan pada bulan ramadhan, lambatnya pembayaran dan jumlah THR yang tidak sesuai kadang menjadi keluhan para pekerja, Jumat, (1/6/2018).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Irwan Bangsawan menghimbau kepada para pemilik usaha agar memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.

THR atau Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan paling lambat 1 Minggu menjelang Lebaran. Pengawasan ketat akan dilakukan oleh petugas Dinas Ketenagakerjaan bagi para pengusaha yang Nakal.

Himbauan tersebut telah disampaikan Irwan Bangsawan kepada para pemilik usaha beberapa waktu lalu.

Irwan Bangsa saat ditemui Inputrakyat.co.id di Gedung Balai Kota Makassar, Jln. Ahmad Yani, Kamis (31/5/2018), menjelaskan pembayaran THR pekerja ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 78, Tahun 2015 dan peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar memulai mensosialisasikan pembayaran THR bagi pekerja perusahaaan, yang melanggar pun terancam di tutup.

“Pengawasan akan dilakukan pada 6.000 lebih perusahaan yang ada di kota Makassar, dan jika terdapat indikasi adanya karyawan yang tidak mendapatkan THR, pihak perusahaan akan mendapatkan sanksi, mulai teguran hingga ancaman penutupan.

“Untuk para karyawan yang tidak mendapatkan THR bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar,” ungkapnya

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, THR merupakan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya, yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sanksi pun akan di jatuhkan jika perusahaan melanggar aturan tersebut.

Liputan:Noya | Editor:Zhakral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *