Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

Tak Miliki Sertifikat Tanah, Gugatan Bosowa Di sebut Salah Sasaran

727
×

Tak Miliki Sertifikat Tanah, Gugatan Bosowa Di sebut Salah Sasaran

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR–Sengketa lahan antara PT Semen Bosowa Maros dan warga bernama Rusmanto Mansyur Effendi terus bergulir. Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Barru, setelah sidang pada Kamis 2/9/2021 lalu, kasus ini bergulir di pengadilan barru, dan akan dilanjutkan sidang putusan pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Dalam kasus ini PT Semen Bosowa Maros menggugat Rusmanto atas sebagian lahan yang telah dibelinya dari seseorang bernama Andi Norma. PT Semen Bosowa membeli lahan tanah seluas 100 hektare lebih di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada Tahun 2013. Hanya saja, 52.351 meter persegi dari keseluruhan lahan tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Rusmanto dari seseorang bernama Sitti Aminah.Kuasa Hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa yang di temui di Bumi Karsa Kota Makassar menyebut, selama kasus ini bergulir di persidangan, banyak keanehan yang terjadi. Khususnya fakta-fakta persidangan.

“Bukti fakta persidangan yang diajukan pengugat, tidak ada satu pun yang terkait objek sengketa,” kata Burhan

Burhan mengatakan PT Semen Bosowa Maros menghadirkan tiga saksi dalam persidangan. Namun dari semua saksi yang dihadirkan, tak ada satu pun yang mengetahui batas-batas objek tanah yang disengketakan. Saksi pertama yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya adalah mantan Camat Barru, Taufik Mustafa.Ia menyampaikan, saat sidang berlangsung ia meminta keterangan Taufik Mustafa soal dasar pengoporan atau pembebasan lahan tersebut ke PT SBM.

“Apakah pengalihan hak kepemilikan atau hak pengelolaan? Taufik mengatakan hanya hak pengoporan pengelolaan,” ungkapnya.

Bahkan, Taufik berkata tidak mengetahui lebih pasti objek lokasi yang disengketan tersebut. Surat pengoporan ditandatangani bukan di kantor Camat setempat, tapi di salah satu tempat di Kota Makassar, kala itu.Burhan juga menanyakan apakah pengoporan tanah itu memiliki kuitansi BPHTB dan PPH dari Hj Norma ke PT SBM karena itu terkait pendapatan ke negara, (syarat membeli dan menjual tanah), kata dia, tidak ada.

Menurutnya, salah satu syarat jual beli itu harus punya dua hal tersebut agar menjadi pendapatan untuk negara.Sedangkan saksi lainnya, mantan Kepala Desa Siawung, Andi Pananrangi saat memberikan kesaksiannya, tidak mengetahui secara pasti lokasi sengketa, begitu pun batas-batasnya.

Dirinya mengaku tidak berada di lokasi saat eksekusi lahan tahun 2013 kala itu sengketa awal dimenangkan Hj Andi Norma melawan Sitti Aminah (belum Bosowa) tetapi hanya dibawakan surat untuk ditandatangani. Ditanyakan pula apa dasar pihak PT BSM mengajukan gugatan, juga tidak diketahuinya. Pananrangi hanya mengetahui luas lahan Hj Norma itu hanya 10 hektare, bukan 100 hektare yang kini diklaim PT BSM termasuk lahan tergugat, Rusmanto seluas 52 hektare lebih berada dalam kawasan tersebut dibeli dari Sitti Aminah.

Sementara Camat Barru, Andi Hilmanida sempat hadir dalam persidangan, tetapi batal bersaksi karena ada keperluan tugas. Majelis Hakim pun menskors sidang, setelah mencabut skors, bersangkutan tidak bisa hadir sehingga ditunda pekan depan untuk sidang lanjutan, mendengarkan saksi-saksi penggugat dan tergugat.

“Dari fakta sidang kami menganggap penggugat sudah salah alamat. Sidang awal saja dari 24 surat diajukan tidak ada terkait objek disengketakan,” katanya.

Burhan mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh PT Semen Bosowa Maros itu salah sasaran. Menurutnya, PT Semen Bosowa Maros harusnya menggugat Andi Norma sebagai orang yang menjual lahan kepada pihaknya tanpa alas hak yang sah.

“Klien saya itu punya alas hak yang sah. PT Semen Bosowa Maros sangat salah melakukan gugatan kepada klien kami tergugat 1 Ir Rusmanto Mansyur Effendy, karena tidak memiliki legalitas hukum, atas apa yang digugatnya,” kata Burhan.

Tidah hanya itu, Burhan juga menilai ada banyak kejanggalan dalam gugatan yang dilayangkan oleh PT Semen Bosowa Maros terhadap kliennya. Pasalnya pihak penggugat dalam hal ini PT Semen Bosowa Maros tidak memiliki alas hak yang sah terhadap lahan seluas 52.000 meter persegi tersebut.

“Dalam persidangan penggugat tidak mengajukan sertifikat hak milik (SHM). Artinya apa? Jika kita berangkat dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria perihal kepemilikan tanah maka sangat terang benderang bagi kita semuanya jika tanah yang disengketakan oleh penggugat bukan tanah miliknya,” kata Burhan.

Belakangan diketahui ternyata PT Semen Bosowa Maros pun sempat berupaya untuk membatalkan SHM Nomor : 01/Siawung dengan Surat Ukur Nomor: 21/1995 atas nama Ir H Rusmanto Mansyur Effendi di BPN. Namun dua kali percobaan itu dilakukan oleh PT Semen Bosowa Maros selalu gagal.

Keputusan pertama atas penolakan permohonan penggugat PT Semen Bosowa Maros untuk membatalkan serfitikat hak milik Ir H Rusmanto Mansyur Effendi, nomor : 05 / Pbt / BPN- 73 / 2015 tertanggal 09 Juni 2015, dan keputusan kedua atas penolakan permohonan penggugat PT Semen Bosowa Maros untuk membantalkan serfitikat hak milik klien kami, nomor: MP.01.02 / 2653-73/ X / 2020 pada Oktober 2020.

“Bahwa dengan penolakan permohonan pembatalan yang diajukan oleh penggugat ke pihak Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan kepada kita semua, berdasarkan hukum jika tanah yang disengketakan penggugat saat ini bukan tanah miliknya,” jelas dia.

Lahan tersebut memang diketahui telah bersengketa antara Sitti Aminah dan Andi Norma pada Tahun 2002 yang belakangan dimenangkan oleh Andi Norma di Mahkamah Agung. Namun dalam gugatannya, Andi Norma hanya menggunakan Persil dan Kohir tanpa merincikan bahwa sebagian lahan telah bersertifikat dan dihibahkan oleh Zaenab Daeng Takke kepada Sitti Aminah.

Sebelumnya, PT Semen Bosowa Maros sendiri optimis bisa memenangkan kasus sengketa lahan seluas 52 hektare yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Barru. Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli Usman mengatakan lahan tersebut merupakan akses jalan menuju dermaga milik perusahaan. Ia mengaku pihaknya memiliki sederet bukti terkait kepemilikan lahan tersebut. Rusli pun yakin Hakim PN Barru nantinya akan mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.

“Kami telah memperhatikan keseluruhan bukti-bukti surat yang diajukan pihak yang berperkara. Kami memiliki keyakinan bahwa Insya Allah nantinya gugatan kami akan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Barru,” kata Rusli.

Rusli pun menilai alas hak berupa sertifikat hak milik yang dimiliki oleh Rusmanto kini tak lagi memiliki kekuatan hukum. Alasannya adalah pihak PT Semen Bosowa Maros telah membeli lahan itu dari Andi Norma yang dinyatakan menang dalam peradilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sebenarnya kami tidak ingin mempermasalahkan hal ini. Tapi sikap tergugat yakni Rusmanto yang terkesan membangun opini publik terkait klaim memiliki alas hukum yang paling kuat dan mengesampingkan alas hukum yang kami punya,” ucap dia.

Rusli menjelaskan lahan yang bersengketa pun sudah dikuasai perseroan sejak beberapa tahun terakhir. Gugatan pun diajukan agar jelas alas hak yang sah sebenarnya kepemilikan siapa.

“Kami mengajukan gugatan agar ada kepastian hukum, supaya jelas soal lahan yang bersengketa itu. Agar supaya nantinya tidak perlu lagi ada demo yang menghalangi mobilitas truk-truk,” tuturnya.Kuasa Hukum PT Semen Bosowa Maros,

Arifuddin menambahkan bahwa pihak PT Semen Bosowa Maros telah membeli lahan tersebut dengan kekuatan hukum yang sah. Ihwal sengketa lahan yang diajukan Rusmanto dengan klaim sertifikat biar nanti dibuktikan di pengadilan.

“Intinya PT Semen Bosowa membeli dari pemilik lahan sah, dimana sudah ada keputusan hukum mengikat alias inkrah. Sekarang pihak perusahaan sudah mengajukan gugatan perdata di pengadilan dan sedang berproses,” ucapnya.

Liputan: Ardi |Editor : Risa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *