Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Tak Setor LPPD, Siap-siap Pemdes di Lutim Kena Sanksi

906
×

Tak Setor LPPD, Siap-siap Pemdes di Lutim Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun anggaran berakhir pada 31 Maret 2026. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur kini meminta seluruh pemerintah desa yang belum menyetorkan laporan agar segera memasukkannya.

LPPD merupakan kewajiban tahunan kepala desa yang harus disampaikan kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Kewajiban ini menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Kepala Dinas PMD Lutim, Awaluddin menegaskan, keterlambatan atau kelalaian dalam penyampaian LPPD akan berdampak langsung pada proses administrasi desa, khususnya terkait pencairan dana desa, ungkapnya, Sabtu (4/4/2026).

“Desa yang belum menyampaikan LPPD diminta segera menyetor. Karena laporan ini menjadi syarat pencairan dana desa tahap berikutnya,”ujarnya.

Selain berdampak pada pencairan anggaran kata Awaluddin, pemerintah desa yang tidak memenuhi kewajiban tersebut juga berpotensi dikenakan sanksi administratif. Sanksi yang dimaksud dapat berupa teguran tertulis dari Bupati hingga penundaan pencairan dana desa tahap selanjutnya.

Di sisi lain, kepala desa juga memiliki kewajiban menyampaikan LKPPD kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan tersebut dibahas melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa selama satu tahun.

“Berbeda dengan LPPD yang dilaporkan ke DPMD, LKPPD merupakan laporan internal antara kepala desa dan BPD. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak disetorkan ke DPMD, melainkan menjadi dasar evaluasi oleh BPD melalui forum Musdes,” jelasnya lagi.

Ia menyebut, ketentuan mengenai batas waktu penyampaian laporan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“DPMD pun mengimbau seluruh pemerintah desa agar segera menuntaskan kewajiban pelaporan, baik LPPD maupun LKPPD, guna menghindari sanksi serta memastikan kelancaran proses pencairan dana desa di tahap berikutnya,” imbuhnya.

Ditambahkannya, bahwa sejauh ini sudah ada yang menyetor, dan kemungkinan minggu depan teman-teman Pemdes lainnya mulai menyetor, karena kami persyaratkan pencairan tahan 2.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *