INPUTRAKYAT_MORUT,–DPRD Kabupaten Morowali Utara hering PT. BUMANIK dan PT. SEI dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/8/2023).
Kegiatan yang berlangsung di ruang komisi III tersebut sebagai bentuk menyikapi pengaduan masyarakat Desa Bungintimbe terkait rencana pembangunan flyover.
Rapat itu dipimpin langsung anggota komisi III DPRD Morut, Epafras Sambongi dan Usman Ukas, yang dihadiri sekertaris DLH Morut, Massangka, Kabid Bina Marga, Rapda Tobiga dan Camat Petasia Timur, Hamja.
Alhasil, diakhir RDP disepakati lima poin yakni,
1. Sebelum pembangunan Jembatan/Flyover agar supaya disosialisasikan dengan masyarakat Desa Bungintimbe.
2. Kebutuhan Air Bersih Dusun 4 Rama diberikan waktu kepada pihak PT. BUMANIK untuk menyelesaikan sampai tanggal 31 Agustus 2023.
3. Untuk tertibnya pengguna jalan, perusahaan PT. BUMANIK melakukan pembenahan jalan di area aktivitas perusahaan.
4. Semua perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Desa Bungintimbe dapat memberikan kompensasi terhadap dampak sosial, debu dan kebisingan yang dikoordinir oleh PT. BUMANIK untuk segera membicarakan dengan masyarakat Desa Bungintimbe, pemerintah Desa dan pemerintah Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
5. Setiap perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Petasia Timur agar berkoordinasi dengan pemerintah Desa dan unsur tripika kecamatan.
Pihak perusahaan yang ikut hadir di RDP, Laode Muh Ichsan pihak PT. BUMANIK dan Heriyanto pihak PT. SEI . Sementara dari perwakilan masyarakat yakni, H. Muh Hanafi.
Liputan: RI | Editor: Redaksi.