INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Sidang kasus pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin yang mengakibatkan kerugian negara Rp317 Miliar, kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 19 Desember 2017.
Dalam sidang lanjutan yang memasuki agenda tuntutan, setelah Jaksa Penuntut Umum Ady Haryadi Annas SH MH dan Elis Christhina Tandi SH membacakan putusan perkara didepan Majelis Hakim, dimana kelima terdakwa yang merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros dinyatakan bersalah.
Dari tuntutan yang dibacakan dengan sidang terpisah, masing-masing terdakwa satu dan dua yakni Hijaz Zainuddin (Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota) dan Muhtar (juru ukur) dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 3,3 Miliar.
Sedangkan Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah), Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran), juga dituntut kurungan pidana penjara 7 tahun dengan denda Rp 100 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp 9,4 Miliar.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjatuhkan tuntutan kepada mantan kepala Badan Pertanahan (BPN) Maros Andi Nuzulia 10 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 9.4 Miliar.
Dalam tuntutan, Andi Nuzulia dinyatakan bersalah sesuai pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil pantauan tim media di persidangan, majelis hakim memutuskan akan menggelar sidang lanjutan pada Jumat 22 Desember 2017 dengan agenda pembelaan terdakwa.
Liputan: Noya | Editor: Zhakral.