INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Terdakwa kasus Pasar Pa’Baeng-Baeng yakni Bakri Makka selaku konsultan Pengawasan CV. Darma Citra Utama di vonis bebas dari segala dakwaan berdasarkan upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya, Bakri Makka menjalani hukuman badan selama 21 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar.
Kurungan tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dengan diperkuatkan upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar yang menuntut terdakwa dengan masa 5 tahun penjara.
Usai dinyatakan bebas, Bakri Makka melalui Kuasa Hukumnya Drs. H Lahaya SH MH, menempuh jalur hukum dengan mempraperadilankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, atas putusan yang diberikan sebelumnya.
Permohonan yang resmi diajukan pertanggal 27 September 2017, H Lahaya melalui releasinya ke media mengemukakan, bahwa alasan permohonan preperadilan yang diajukan oleh kliennya karena adanya kerugian materil akibat dari perkara yang dihadapinya, membuat klien serta keluarganya malu dan terpukul dikarenakan istri dan anaknya terlantar serta menderita yang mengakibatkan kerugian immaterial.
H. Lahaya saat dihubungi via selulernya mengatakan, adapun isi tuntutan dari permohonan tersebut salah satunya meminta ganti rugi uang sebesar Rp 2 Miliar kepada termohon, tandasnya, Selasa (19/12/17).
Lanjut Lahaya, untuk agenda praperadilan pertanggal 20 Desember 2017 (besok) sudah memasuki tahapan rencana kesimpulan, setelah tadi sore (19/12/2017) memasuki agenda saksi ahli dari Pemerintah RI, tutupnya.
Liputan: Noya | Editor: Zhakral.