INPUTRAKYAT_ PALOPO, – Dua pemuda ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo, saat sedang melakukan patroli di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Jumat 27 September 2024, sekira pukul 23.00 WITA.
Adalah FR (15) dan RS (21). Keduanya diamankan lantaran membawa senjata tajam.
Operasi dipimpin Kanit Pidum, IPDA Suwadi, dan Dantim Resmob, AIPDA Ronald Effendy.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, penangkapan itu saat sedang melakukan patroli rutin, lalu pihaknya mendapat laporan dari warga.
“Dua yang diamankan masing-masing berinisial FR (15) dan RS (21). “FR warga jalan Rusa sementara RS warga jalan Patang, Kota Palopo,” ujarnya.
Supriadi menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari warga, bahwa di Jalan Imam Bonjol terjadi keributan sehingga tim langsung ke lokasi.
Setibanya di lokasi, tim melakukan penggeledahan terhadap sekelompok remaja yang dicurigai terlibat dalam keributan tersebut.
Saat digeledah, ditemukan satu buah anak busur, satu ketapel, dan satu bilah senjata tajam jenis parang. Kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
“FR mengakui bahwa ia membawa satu buah anak busur dan satu ketapel. Sementara RS, mengakui bahwa ia membawa satu bilah parang,”terang Supriadi.(Amel)