Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

Tersangka Proyek Kantor BPBD Selayar Siap di Sidangkan

482
×

Tersangka Proyek Kantor BPBD Selayar Siap di Sidangkan

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_SELAYAR,–Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, resmi melimpahkan dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana koruspi pada proyek pembangunan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Firman Wahyu Octavian mengatakan penahanan Awaluddin dan Ahmad Yasin masing-masing berperan selaku pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan proyek Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), ungkapnya, Selasa (16/01/18) di ruang kerjanya.

Penahanan keduanya resmi dialihkan dari Rutan Klas IIB Kepulauan Selayar, ke Rutan Tipikor Gunung Sari Makassar, pada hari Senin, (15/01) kemarin.

Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka juga telah resmi dilimpahkan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, pada hari ini, Selasa, (16/01) dan akan mulai digulirkan sidangnya, pada pekan depan.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, penyidik tindak pidana khusus Kejari Kepulauan Selayar juga telah resmi menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Putra yang merupakan rekanan pada proyek pembangunan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Lanjutnya, peneyapan kedua tersangka tersebut karena dinilai telah merugikan negara dan keuangan daerah senilai seratus Rp. 178.321.000, ujar Firman Wahyu Octavian.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukannya proses pengalihanan penahanan, tersangka sempat menghuni kamar tahanan blok C, Rutan Klas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar.

Status pengalihan penahanan terhadap Putra yang bertindak selaku rekanan dalam proyek pembangunan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai berlaku sejak dirinya, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan kantor Camat Pasimasunggu, beberapa waktu lalu, tutupnya.

Liputan: Fadly | Editor: Zhakral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *