INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kasus pidana pemilu yang melibatkan Kades Lakawali, masih begulir. Kabarnya, sudah berada di meja penyidik Polres Luwu Timur.
Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, ungkapnya, Minggu (31/3/2024).
Menurutnya, penetapan tersengka kepada Kades Lakawali masih menunggu penyidik merampungkan. Tidak lama itu (penetapan tersangka-red.
Senada dari itu, Komisioner Bawaslu Lutim, Andi Sukma mengungkapkan, kalau kasus tersebut masih menyidikan.
“Coba tanya penyidiknya, pak Gasali atau atau pak Suardi,” sambungnya lagi.
Dikonfirmasi salah satu penyidik yang disebut Andi Sukma, yakni Gasali melalui pesan WhatsAppnya soal perkembangan penyidikan Kasus Pemilu tersebut, belum ada jawaban alias no coment meski chat sudah dibaca hingga berita ini diterbitkan.
Untuk diketahui, sebelumnya kasus pidana pemilu yang melibatkan Kades Lakawali, Moh Yamin ditingkatkan oleh Gakumdu Bawaslu Lutim dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan status Pidana Pemilu.
Dengan ditingkatkannya kasus tersebut, Bawaslu Lutim langsung menyerahkan perkara ke penyidik Polres Luwu Timur guna ditindaklanjuti. Namun sampai saat ini, kasus tersebut belum ada kejelasan sejauh mana perkembangannya.