Example 728x250
Example 728x250
Input Palopo

Tertimpa Pohon Tumbang Saat Berkendara, Seorang Warga di Kota Palopo Gugat Walikota dan BBPJN

724
×

Tertimpa Pohon Tumbang Saat Berkendara, Seorang Warga di Kota Palopo Gugat Walikota dan BBPJN

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_PALOPO,–Seorang pengendara di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, melayangkan gugatan ke Walikota Palopo, Judas Amir dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) setelah kendaraan yang dikemudikannya tertimpa pohon tumbang di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Balandai, Oktober lalu.

Muhammad Akbar, yang merupakan seorang ASN lingkup Kementerian Hukum dan HAM, menggunakan jasa pengacara Lukman S Wahid, untuk mendampinginya menggugat Walikota Palopo dan BBPJN di Pengadilan Negeri Palopo.

“Iya gugatannya segera kita daftarkan di PN Palopo. Klien kami mengalami kerugian material dan inmateril akibat pohon tumbang di jalan. Salah satu poin gugatan kami adalah kelalaian Pemerintah Kota serta BBPJN yang mengakibatkan klien kami jadi korban,” kata Lukman S Wahid, Pengacara Akbar, Jumat (18/11/2022).

Pohon yang berada di tepi jalan kata Lukman, menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palopo dan Balai untuk melakukan pemeliharaan atau peremajaan sehingga tidak mengakibatkan kecelakaan.

“Pohon yang tumbang dan menimpah kendaraan klien kami sudah lama diusulkan untuk dipangkas atau ditebang, karena posisinya sudah miring, tapi oleh Pemkot Palopo, diabaikan,” ujarnya.

Lukman menambahkan, Pemerintah Kota Palopo yang melakukan pembiaran dan lalai menjalankan kewajiban hukumnya tersebut, sebagaimana diurai dalam perspektif hukum dapat dikualifisir sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata dan atau pun pasal 1366 KUH Perdata serta kaidah hukum lainnya yang ada.

“Bahwa akibat adanya kejadian pohon milik pemerintah yang tumbang dan menimpa mobil milik Penggugat itu, maka secara real dan nyata telah membuat penggugat bersama keluarga mengalami kerugian baik secara materil maupun inmaterial dimana kerugian tersebut timbul dan lahir dari adanya hubungan kausalitas perbuatan onrechtmatige overhieds daad yang dilakukan oleh tergugat sebagaimana diuraikan dalam materi gugatan kami,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian materil berupa biaya pergantian dan perbaikan mobil kendaraan yang dihitung sebesar Rp.53.825.000.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari walikota Palopo dan BBPJN terkait gugatan tersebut.

Liputan: Rls | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *