INPUTRAKYAT_LUTIM,–Warga Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, dihebohkan atas unggahan foto bugil anak di bawah umur di akun media sosial milik inisial AW (22) berstatus duda warga Desa Tabarano, Wasuponda.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua foto itu diketahui berinisial WI (13) dan FM (14) warga kecamatan Wasuponda, Lutim.
Informasi yang dihimpun, WI baru saja menyelesaikan pendidikannya di bangku SD, sementara FM masih duduk di bangku SMP.
Selain mengunggah foto bugil kedua korban di status WhatsAppnya, terkuak pula kalau terduga pelaku sudah menyetubuhi kedua korban tersebut.
Hal itu diketahui saat orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ini di Mapolres Luwu Timur, Jumat (21/05/2021) Pukul 13.00 WITA.
Atas laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Lutim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menggelar pemeriksaan atau visum terhadap kedua korban.
Visum digelar di RSUD I Lagaligo Wotu yang didampingi orang tua masing-masing korban serta dari pihak P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Eli Kendek mengatakan, dari laporan itu kami langsung melakukan penggalangan ke keluarga terduga pelaku, ungkapnya, Minggu (23/05/2021).
Sehingga pada Sabtu (22/05/2021) kemarin, terduga pelaku AW langsung menyerahkan diri dan saat ini telah diamankan di Polres Luwu Timur untuk proses penyidikan, sambungnya lagi.
Lanjutnya, pada saat proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dia mengakui kalau sudah menyetubuhi kedua korban. Dibeberkannya, WI sebanyak lima kali sejak Januari sampai Maret 2021, sedangkan FM sebanyak dua kali pada April 2021.
Adapun modusnya kata Eli Kendek, bermula berkenalan dengan korban melalui media sosial, kemudian terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu, dikesempatan itu juga terduga pelaku memaksa korban untuk bersetubuh layaknya suami istri.
Tak sampai disitu, terduga pelaku juga meminta ke korban untuk mengirim foto bugil ke WhatsApp pribadinya sembari mengancam ketika korban tidak mengirim maka terduga pelaku akan melaporkan perbuatan berhubungan badannya dengan orang tua korban, terang Eli.
Setelah korban mengirim foto, terduga pelaku kembali meminta ke korban untuk berhubungan badan sembari mengancam akan menyebarkan foto bugil tersebut di Medsos ketika menolak hasrat birahi terduga pelaku.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) UU NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














