INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kabupaten Luwu Timur, Esra Lallo ditahan Kejaksaan Lutim.
Pantauan media ini, Esra Lallo terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan seorang diri dan masih berseragam Dinas.
Kasi Intel Kejari Lutim, Hasbuddin mengatakan, kalau Esra Lallo kami periksa mulai Pukul 08.00 WITA, Senin (24/05/2021).
“Iye, tadi pagi kami periksa lalu ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan,” ungkap Hasbuddin.
Lanjutnya, dia ditetapkan tersangka lantaran proyek penambahan IPA IKK Malili tahun anggaran 2018 lalu, terindikasi terjadi kerugian negara senilai Rp 600 juta berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Proyek itu menelan APBD sebesar Rp 2,4 Milyar yang dikerjakan oleh CV. Karya Dhlon,” tambahnya.
Usai ditetapkan tersangka, tampak Esra Lallo langsung memasuki mobil tahanan yang dikawal ketat pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.















