INPUTRAKYAT_MORUT,–Polres Morowali Utara berhasil menangkap 27 orang penyalahgunaan narkoba. 23 orang diantaranya laki-laki, sementara sisanya merupakan wanita. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan para pelaku ini, Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 180 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 56,12 gram dan 1 paket ganja sinte seberat 2,75 gram.
Demikian diungkapkan Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto saat menggelar konferensi pers, Rabu (31/5/2023) di Mapolres Morowali Utara.
Menurutnya, peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara cukup mengkawatirkan, selain melibatkan warga sipil sebagai pelakunya, juga terdapat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungkup Pemkab Morut yang saat ini sudah dipesakitan.
Tidak hanya itu lanjutnya, kami juga mengamankan Trihexyphenidyl (THD) atau merupakan obat golongan antimuskarinik yang digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson sebanyak 1.016 butir.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat dengan jumlah Laporan Polisi (LP) sebanyak 24, kasus sidik atau tahap I, 15 LP dan kasus P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) sebanyak 9 LP,” terang Imam Wijayanto.
“Operasi ini digelar sapanjang Tahun 2023. Alhasil, 9 LP sudah selesai dan sisa tahanan sampai saat ini 17 orang, yang terdiri dari laki-laki 15 orang, perempuan 2 orang,” sambungnya lagi.
Atas perbuatan mereka kata Imam, para pelaku dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 yang masing-masing berdasarkan pelanggarannya. Pasal 112 ayat 1 sebanyak 23 orang, yang dimana pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Palu dan wilayah Sulawesi Selatan.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 800 juta atau paling banyak 8 milyar rupiah,” jelasnya.
Kemudian, sebanyak 2 orang lagi dijerat pasal 112 ayat 2 tentang narkotika yakni perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud ayat 1 beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana ayat 1.
Terkahir, satu orang dikenakan pasal 114 ayat 1, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar atau menyerahkan narkotikan gol I, dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
“Sementara undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 197, kita jerat dua orang, yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud di pasal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tambahnya.
Liputan: Ri | Editor: Redaksi.