INPUTRAKYAT_MAKASSAR, — Diskusi Publik yang diselenggarakan Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Pemuda Nusantara (DPP-KPN), menghadirkan narasumber dari Lawyer at Law Office Zoelva and Partners, Andi Ryza Fardiansyah, sebagai pembicara membahas “Problematika Revisi UU MD3”, di Warkop Clabers, Jln Perintis Kemerdekaan, pada Sabtu malam, 3 Maret 2018, Minggu (4/3/2018).
Dalam diskusinya Ryza menjelaskan bahwa UUD MD3 ini adalah produk paling gagal yang dikeluarkan DPR.
“Kami dari Human Illumination (HI) berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, tapi sebelum mengajukan judicial review, draftnya ini masih dalam proses kita buat, kita sepakat untuk adakan diskusi dulu untuk menyatukan cara pandang, jujur saja, ini produk paling tidak rasional yang pernah di keluarkan oleh DPR, yang apa bila kita melakukan pembiaran dan tidak melakukan upaya apa-apa, bisa kacau semua, takutnya seperti itu” ujar Andi Ryza.
Andi Ryza selaku tim hukum dari HI mengatakan, judicial review seharusnya sudah harus dilakukan, tetapi Presiden Jokowi enggan menandatangani pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Secara hukum peraturan ini belum berlaku, tapi bila dilihat dari alur proses legislasi sudah hampir pasti, bahwa ini akan berlaku menjadi Undang-Undang, tanpa tanda tangan Presiden Jokowi, untuk mengesahkan UU ini akan tetap berlaku 60 hari setelah paripurna.
“Saya pribadi yang berpraktek sebagai advokat berapa kali judicial review, memang tidak bisa di mulai sidangnya bila belum ada UU, kita menunggu putusannya dulu, setelah itu barulah mengajukan judicial review, kita betul-betul ingin menguji ini secara substansial secara semua kelengkapan formal nya itu bisa terpenuhi” jelasnya.
Dengan hadirnya UU MD3, menurut Andi Ryza masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kepada DPR.
“DPR tidak melihat kepercayaan masyarakat akan hilang kepada parpol, itu yang dia tidak hitung, tetapi orang-orang di ataskan tidak berfikir seperti itu, mungkin masyarakat yang kita tafsir masyarakat yang masih kritis dan masih sadar, tapi kita bisa lihat konstruksi politik kita ternyata tidak menjawab itu, fakta politik kita tidak menjawab itu bahwa masyarakat juga masih sebagian besar bisa di beli dengan uang” ungkapnya.
Untuk di ketahui, Undang-Undang terbentuk dari persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna
“kita harus sadar bahwa proses pembentukan Undang-Undang itu dari usulan pemerintah dan DPR, itu menjadi problem sekarang, saya tidak mengatakan bahwa tidak ada intervensi Jokowi sejak awal disini, karena draft itu dari DPR dan Pemerintah, itu fakta hukum nya, lebih fair kita melihat bahwa mungkin saja Jokowi tidak menandatangani ini karena tidak sangka ini akan liar dan dia menjaga elektabilitas politik nya” tutur Andi Ryza.
Andi ryza berharap UU MD3 ini di batalkan, Pemerintah dan DPR dapat mengkaji ulang isi dari pada Undang-Undang MD3 tersebut, judicial review menjadi pilihan satu-satunya yang harus di tempuh.
“Saya harap di batalkan, judicial review itu opsi satu-satunyanya. Kami sebenarnya sudah mempunyai beberapa data judicial review dari ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin dan dari Partai Solidaritas Indonesia PSI yang baru-baru masuk ini, PSI cuman mengkaji satu pasal, Irman Putra Sidin cuman beberapa pasal, tapi kami menkajinya lebih banyak dari itu, tapi tidak apa-apa karena dalam proses hukum acara judicial review itu tidak apa banyak gugatan, nanti putusannya bisa satu, karena judicial review itu hak setiap orang” pungkasnya.
Liputan:Noya | Editor:Zhakral














