INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Atau PPDB kembali mendapat keluhan dari orang tua calon siswa baru. Ialah Jamal orang tua calon siswa yang mendaftarkan anaknya di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Makassar. Warga Jalan Bunga Ejaya Kecamatan Bontoala Makassar ini mempertanyakan hilangnya nama anaknya dalam daftar siswa yang lulus di SMA Negeri 1 Makassar yang beralamat Di jalan Bawa Karaeng Makassar.
Jamal yang di temui pada Sabtu 14 Juli 2018 saat menyampaikan keluhannya ke Pihak SMA Negeri 1 Makassar menuturkan, ia kecewa dan herang mengapa Nama anaknya tiba-tiba menghilang dari Daftar siswa yang lulus melalui jalur PPDB atau jalur Zonasi domisili “Tanggal 13 itu ada nama anak saya Muh Akbar Arief Pasha dari SMP Negeri 5 Makassar, ternyata di pengumuman terakhir sudah tidak ada” tutur Jamal .
Jamal memperlihatkan dua cetakan kertas daftar siswa SMA N 1 yang lulus. Di daftar pertama terlihat data anaknya pada urutan 183 Muh Akbar Arief Pasha, sebagai siswa yang lulus masuk ke SMA Negeri 1 Makassar lulus dengan jarak rumah 1,027 meter.
Namun di kertas kelulusan terakhir data anaknya menghilang sementara calon siswa lainnya memiliki jarak rumah hingga 1,5 km di nyatakan lulus “Sedangkan di bilang Zonasi yang di terima sampai 270 (siswa baru) ini jaraknya sampai 1 kilo 600 meter sedangkan saya (jarak rumah dari sekolah) Cuma 1 kilo 027 (meter) ,jadi ini saja yang mau di perjelas” ungkap Jamal mempertanyakan bagaimana sebenarnya sistem domisili yang di maksudkan.
Kepala sekolah SMA Negeri 1 Makassar Syafruddin yang di temui di ruangannya mengatakan bahwa dalam proses PPDB 2018 memang mendapat keluhan dari orang tua siswa “Sampai sekarang ini pengumuman domisili yang merupakan jalur terakhir itu masih banyak orang tua yang menyampaikan unek-uneknya berbagai macam masalah, tapi yang saya sampaikan bahwa ini sistem peran kepala sekolah tidak bisa berbuat kecuali memang mengikuti penguman yang sudah ada” jelas Syafruddin.
Syafruddin juga mengaku telah membuka posko pengaduan PPDB 2018 untuk SMA Negeri 1 Makassar .Seluruh keluhan orang tua siswa akan di tampung dan di laporkan langsung ke panitia PPDB Provinsi Sulsel.
Untuk di ketahui berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dengan menerapkan sistem zonasi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut. Kemudian sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Namun, sistem zonasi tersebut tidak berlaku bagi Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK. (Sumber: www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06)
Liputan:Freya |Editor: Noya














