Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Waduh, Lahan Rujab Bupati Luwu Timur Bersoal

527
×

Waduh, Lahan Rujab Bupati Luwu Timur Bersoal

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Lahan Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur yang terletak di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, dikabarkan bersoal.

Informasi yang dihimpun, kalau lahan tersebut terdapat dua sertifikat tanah yakni sertifikat milik Pemda dan warga yang diketahui bernama Ishak Yahya.

Saat dikonfirmasi, Ishak Yahya yang merupakan warga Desa Wewangriu, Kecamatan Malili ini mengaku kalau sebagian lahan Rujab Bupati adalah miliknya.

“Ada sekitar 177 meter tepat disisi kiri lahan Rujab milik saya, sebagaimana tertuang dalam sertifikat tanah saya yang terbit pada Tahun 1985,” terang Yahya, Kamis (05/08/2021).

Selain itu sambungnya lagi, di lahan saya ini terdapat pula jalan raya yang dibangun oleh Pemda.

“Makanya dari dulu saya bolak-balik mengurus persoalan tersebut, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan yang pasti dari Pemda,” ujarnya.

Karena saya sudah jenuh mengurus persoalan ini, maka dalam waktu dekat saya akan duduki lahan tersebut. Ini hak saya dan tidak bisa ada yang mau halangi saya, tandas Ishak.

Sementara itu, Kasi Pengukuran BPN/ATR Lutim, Mansyur saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan kalau sebagian lahan Rujab Bupati merupakan milik Ishak Yahya.

“Iye betul, lahan pak Yahya ini sebagian masuk dalam lahan Rujab Bupati sekitar 177 meter yang berada disisi kiri Rujab,” bebernya.

Ia menceritakan, bahwa pada saat pembebasan lahan di tahun 2007 lalu, kami tidak tahu kalau lahan Rujab ini sebagian milik pak Yahya.

Sehingga Tim 9 yang dibentuk oleh Pemda pada saat itu melakukan pembebasan lahan lalu BPN terbitkan sertifikat tanah atas nama Pemda pada tahun 2009, jelasnya.

Diuraikannya, tim 9 ini terdiri dari Pemdes Puncak Indah, pemerintah Kecamatan, BPN dan beberapa OPD Pemda Lutim.

Tak sampai disitu, Mansyur juga menyebut kalau penerima pembebasan lahan tersebut yakni Kaso warga Desa Puncak Indah, yang hanya mengantongi PBB.

Saat ditanya apakah BPN tidak mengetahui kalau lahan tersebut terdapat sertifikat tanah sebelumnya, Mansyur kembali menjelaskan kalau pada saat itu kami belum memiliki acuan.

Karena pada saat itu kata dia, sertifikat tanah pak Yahya ini diterbitkan oleh BPN Kabupaten Luwu Utara.

“Nah, nanti kami tahu kalau lahan itu terdapat sertifikat tanah setelah pengembalian batas pada tahun 2012 lalu,” tutupnya.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *