INPUTRAKYAT_LUTIM,–Puluhan masyarakat yang terbagi dari Desa Pasi-Pasi, Harapan, Pongkeru dan Wewanriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, mendatangi Kantor DPRD Lutim, Senin (22/01/18).
Kedatangan tersebut dalam rangka menyampaikan aspirasi tentang lokasi atau lahan ratusan hektar yang dinilai hanya diongko oleh PT. Haji Latunrung dan ditelantarkan serta bertentangan dengan Izin HGU yang diberikan Negara yang hingga hari ini tidak dikelola sesuai maksud dan tujuan peruntukannya tentang lahan perempangan.
Penyampai aspirasi tersebut diterima langsung Komisi I dan III yang dipimpin langsung wakil ketua I, HM Siddiq BM di Ruang Aspirasi.
Melalui Jendral Lapagan aksi, M. Nasrum Naba mengatakan, sesuai hasil investigasi kami dilapangan sebelumnya, terdapat ratusan hektar telah diterlantarkan PT. Haji Latunrung dan dinilai telah bertentangan dengan izin HGU sekaligus merujuk pada pelaksanaan pasal 33 Ayat 3 UUD RI 1945 tentang penguasaan areal lahan tanah negara berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 5 Tahun 1960 dan sejumlah peraturan perundang-undangan pemerintah yang berlaku, ungkapnya, dihadapan penerima aspirasi.
Oleh sebab itu kata Nasrum Naba, kami meminta dengan tegas untuk mencabut dan membatalkan izin HGU dan menyatakan bahwa sejumlah areal yang diterlantarkan pihak PT. Haji Latunrung untuk menyerahkan pengelolahaannya kepada masyarakat.
Lanjutnya, bupati serta jajarannya untuk segera mengambil langkah upaya dan tindakan hukum tentang penertiban penggunaan peruntukan lahan tanah negara yang hanya dianggap ongko, tandas Daeng Naba sapaan akrab Nasrum Naba.
Selain itu, DPRD sebagai wakil rakyat berjalan sesuai fungsinya sebagai controlling atau pengawasan untuk sejatinya memberikan kebijakan politis terhadap setiap persoalan sosial kemanusiaan demi kesejahteraan kemakmuran rakyat yang seluas-luasnya, kuncinya.
Menanggapi hal itu pimpinan sidang HM Siddiq BM mengatakan kami tidak dapat memberikan komentar banyak tentang hal ini. Takutnya bias kami akan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti sejauh mana izin HGU yang dipegang Latunrung dan sejauh mana hak milik yang dikuasainya.
“Yang jelas kami akan membantu saudara. Oleh sebab itu, segera mungkin kami akan membentuk tim untuk melakukan peninjauan lokasi sekaligus meminta bukti-bukti yang dikuasi oleh PT. Haji Latunrung,” kata Siddiq.
Tak hanya itu kata Siddiq, secapatnya kami akan undang Kades Harapan, Ponkeru dan wawenriu untuk membahas hal ini.
Dijelaskannya, untuk HGU pemerintah berkewenangan memperpanjang atau dihentikan, sementara hak milik kami akan cek, sejauhmana kewajibannya terhadap Negara, terangnya.
“Oleh sebab itu, masalah ini sampaikan ke Pak bupati jelaskan bukti-bukti yang saudara ketahui, ketika hal itu tidak bertentangan dengan hukum, kami selaku anggota DPRD perwakilan rakyat akan mensport atau mendukung bupati dalam mengambil kebijakan terkait lahan itu nantinya,” tutupnya.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.














