Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

WNA Asal China Ditemukan Ngontrak Rumah di Desa Puncak Indah

1721
×

WNA Asal China Ditemukan Ngontrak Rumah di Desa Puncak Indah

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Dinas tenaga kerja dan industri (Disnakerin) didampingi Sat Intel Polres Luwu Timur memeriksa sala satu rumah warga di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, tepatnya lorong 5, Senin (07/10/19) malam.

Pemeriksaan dilakukan lantaran adanya laporan warga bahwa rumah tersebut dikontrak oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Alhasil, tim gabungan menemukan seorang WNA asal China sebagaimana tertera di visa dan bernama Zeng Kingwou.

Tim kesulitan meminta keterangan Zeng Kingwou lantaran tidak dapat berbahasa Indonesia atau Inggris, sehingga percakapan dilakukan melalui aplikasi translate bahasa China di Handphone.

Saat interogasi, Ia berkelik kalau dirinya berada di Malili hanya sekedar jalan-jalan. Namun tim terus mencerca pertanyaan hingga akhirnya mengaku bekerja di PT Young And Health Indonesia.

Tak hanya itu, Ia juga mengakui bahwa selama enam bulan di Malili, dirinya bersama rekannya menyalurkan es krim ke sejumlah kios di Luwu Timur dengan mengendarai mobil box (Kampas).

Diketahui, PT Young And Health Indonesia berkedudukan di Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulsel.

Dari tangan Zeng Kingwou, tim mengamankan berupa visa kerja dan surat izin tinggal terbatas elektronik yang dikeluarkan oleh Kanim Kelas III non TPI Palopo.

Hal itu diungkapkan Firnandus Ali selaku Kepala Disnakerin Lutim didampingi Moh. Arifin, Kasi Penempatan Kerja, kepada InputRakyat.co.id usai meminta keterangan WNA tersebut di lokasi pemeriksaan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, sebanyak 4 orang mengontrak di rumah tersebut, sala satunya WNA ini, tetapi dua orang lainnya sudah dipecat, sementara satu orang lagi sedang keluar membawa mobil box jadi kami tidak temukan ditempat,” beber Firnandus.

Menurutnya, masa visa yang digunakan ternyata sudah non aktif, sementara izin tinggal terbatas elektroniknya masih aktif hingga 01 Juni 2020 mendatang.

“Saya sudah telepon Menejernya agar hadir besok di kantor untuk memberi keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen milik WNA tersebut,” terangnya.

Dokumen tersebut kata dia, diantaranya berupa IMTA dan RPTKA, karena visa yang dikantonginya berupa visa kerja.

“Untuk sementara WNA ini kita lepas, tetapi dokumennya kami amankan sampai pihak perusahaan datang memberikan penjelasan,” tandasnya.

Ditegaskannya, bahwa setiap perusahaan yang masuk di Luwu Timur wajib melaporkan keberadaannya agar kami bisa megawasi dan mengontrol kegiatannya.

Turut melakukan pemeriksaan, Kasat Intel Polres Luwu Timur, AKP Palmer Sianipar bersama anggota Sat Intel lainnya.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *