Example 728x250
Example 728x250
Input HukrimInput Regional

5 Pencuri Spesialis Kawasaki Ninja Di Ringkus Tim Bandit Polres Gowa

491
×

5 Pencuri Spesialis Kawasaki Ninja Di Ringkus Tim Bandit Polres Gowa

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_GOWA,– Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali menunjukkan aksinya dalam men-zero-kan pelaku kejahatan jalanan di Kabupaten Gowa yakni dengan berhasil menangkap 5 (lima) orang pelaku Curanmor. Lima orang pelaku pencurian spesialis motor Kawasaki Ninja berhasil di ringkus oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa.

Para pelaku yang kelimanya adalah laki-laki di antaranya BDR (40th), WW (25th), SDT (39th), ADN (40th) yang merupakan warga Kabupaten Takalar, dan satu pelaku berinisial DDB (28th) warga Kecamatan Bontonompo Gowa. Mereka kerap beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Gowa, tak hanya itu Kota Makassar dan Kabupaten Takalar juga menjadi lahan pencurian mereka.

Pengungkapan Tim Anti Bandit tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Ketua Tim Ipda Emil dan Kasubbag Humas Akp M Tambunan dalam Press Confrence, Rabu (01/08).

“Dua diantara lima pelaku terpaksa menerima tindakan tegas dari petugas karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan,” ujar Ketua Tim Anti Bandit Polres Gowa.

Lebih lanjut, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi penunjukan dari dua pelaku penadah Lel. NR dan Lel. NDG yang lebih awal ditangkap dan kini telah berada di Rutan, yang mengaku membeli motor dari Lel. BDR.

Dengan sigap, petugas pun melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di rumah pelaku Lel. DDB di Desa Jipang Kec. Bontonompo Selatan Kab. Gowa saat sedang bermain judi, sedangkan pelaku lainnya ditangkap di tempat terpisah.

Tak hanya itu saja, kelima pelaku tersebut juga terbukti menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu. “Para pelaku mengakui bahwa sebelum melakukan aksinya, mereka mengonsumsi Shabu,” ujar Shinto.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan para pelaku saat dilakukan penangkapan diantaranya uang tunai, kartu joker, kunci letter T, 4 unit sepeda motor, 2 buah knalpot, 4 buah karburator, 2 buah mesin blok motor, 1 buah lampu stock motor, 1 buah velg motor ninja, 1 ban motor, 5 sajam jenis badik, 1 sajam jenis keris, 5 unit HP, 7 sachet Shabu, 2 bong alat isap, 1 bungkus pipet putih, 1 rangka motor terpotong.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan Kami lapis dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 303 KUHP Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 112 ayat 2 Subsider 114 ayat 2 ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Kapolres.

Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas para pelaku kejahatan jalanan. “Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas bagi para pelaku kejahatan yang menghambat petugas saat dilakukan penangkapan,” tegasnya.

Liputan:Rls| Editor: Noya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *